Desa merupakan ujung tombak pembangunan negara. Terlebih dengan adanya aturan-aturan dari Pemerintah yang mendukung desa untuk berkembang mandiri dan berdaya. Dengan asas Rekognisi dan Subsidiaritas yang tertuang dalam Undang-Undang Desa NO 6 tahun 2014.
Rekognisi adalah berhak untuk memanfaatkan, mendukung dan memperkuat usaha ekonomi desa yang sudah ada dan tidak lagi dilandasi oleh tindakan intervensi dari paradesa atau struktur di atas desa seperti yang bertahun-tahun terjadi pada desa-desa di seluruh nusantara.
Subsidiaritas adalah penetapan kewenangan lokal berskala desa melalui Peraturan Bupati/Walikota maupun Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa dengan memasukkan pendirian, penetapan, pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di dalamnya.
Kaitannya dengan BUM Desa?
BUMDes yang didirikan desa melalui berbagai proses kesepakatan. Selain kebijakan strategis dari pemerintah desa, partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan guna menyepakati suatu lembaga yang akan menjadi penggerak roda perekonomian desa dengan tujuan menyejahterakan masyarakat.
Berawal dari proses Musyawarah Dusun (Musdus), usulan dari berbagai dusun di desa akan dibawa ke musyarawarah tertinggi desa yaitu Musyawarah Desa (Musdes). Musdes diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
Dalam rangka penyelenggaraan Musdes, masyarakat Desa, Pemerintah Desa & BPD didampingi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten yang secara teknis dilaksanakan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Pendamping Lokla Desa, KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa), dan/atau pihak ketiga. Musdes diharuskan untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis;
- Penataan Desa
- Perencanaan Desa
- Kerja Sama Desa
- Rencana Investasi yang masuk ke Desa
- Pembentukan BUMDesa
- Penambahan dan Pelepasan Aset Desa
- Kejadian Luar Biasa
Semuan poin diatas sangat penting, tetapi ada satu poin yang menyebutkan Pembentukan BUM Desa, menjadi tuntutan bagi desa mendirikan BUMDes sebagai salah satu sumber perekonomian bagi desa melalui Pendapatan Asli Desa (PAD) yang akan didapat.
Artinya secara tidak langsung asas rekognisi dan subsidiaritas sudah dilaksanakan. Bahwa desa dengan segala aset dan potensi yang dimiliki mampu untuk mengelola dengan bijak dengan tujuan menyejahterakan masyarakat.
Apakah semua desa memahami penjelasan diatas?
Tentu tidak, lantaran fakta di lapangan masih banyak sekali desa yang tiak mengerti tentang UU Desa NO 6 tahun 2014. Lantas membentuk BUMDes, baru setahun terbentuk, bangkrut dan gulung tikar. Bahkan masih banyak desa yang hingga kini belum membentuk BUMDes.
1. Dukungan dari Pemerintah
Pemerintah Pusat Mendukung dan Memperkuat Aset serta Institusi yang Ada. Sebelumnya adanya BUMDes, di desa ini banyak sekali lembaga yang bermunculan seperti KUD, KUPEDES, dan lain sebagainya. Namun sayang, lembaga tersebut “punah” dan tidak bisa memajukan desa itu sendiri. Oleh karenanya pemerintah pusat sendiri membuat undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam UU itu disebut dengan jelas beberapa kekuatan yakni pertama asas rekognisi alias pengakuan pemerintah terhadap entitas desa. Maka sudah jelas bukan, adanya pengakuan dari pemerintah ini bisa berdampak pada kemajuan BUMDes itu sendiri.
2. Adanya Emansipasi
Arti dari emansipasi ini sendiri adalah desa harus bisa bangkit sendiri sesuai dengan potensi lokal yang dimilikinya. Setelah terdeteksi potensi local yang bisa diandalakan, maka tugas pemerintah adalah memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan hal tersebut. Salah satu fasilitas yang bisa diberikan pemerintah adalah memberikan pendanaan yang sesuai untuk memajukannya.
3. Bekerja sama dengan Pihak Ketiga
BUM Desa ini tergolong unik karena merupakan lembaga legal yang bisa membangun serta menjalankan unit usaha sekaligus bekerja sama dengan usaha perseorangan, usaha bersama, ataupun koperasi. Maka dari itu, dari kerjasama inilah BUM Desa pun bisa menjadi lembaga yang kuat serta eksis dalam jangka waktu yang lama karena keberadannya juga menguntungkan pihak-pihak yang lain.
4. BUM Desa Berfungsi Sebagai Akselator
Perlu diketahui pula BUMDes ini bukan sebagai lembaga yang harus membangun konsep dan jaringan usaha baru. Tetapi BUM Desa ini merupakan lembaga usaha yang berfungsi sebagai akselator untuk peningkatan usaha masyarakat terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah yang ada di pedesaan. Oleh karena itu, jangan khawatir BUM Desa akan sibuk melayani yang tidak seharusnya. Melainkan BUM Desa sendiri sudah bisa memposisikan tugas yang harus dikerjakannya.
5. BUM Desa Harus Membangun Bank Desa
Agar BUMDes tetap eksis, maka yang harus dilakukannya adalah membangun Bank Desa. Artinya dengan adanya bank tersebut, maka bunga pinjaman bisa dialihkan untuk pembanguan desa. Selain itu para masyarakat pun bisa terhindar dari rentenir yang tidak berpihak pada mereka. Dan yang lebih penting, pertumbuhan UKM di desa pun bisa berkembang denagn pesat karena proses simpan pinjam yang memudahkan mereka.
Salah satu usaha yang begitu potensial di abad ini adalah membangun desa wisata. Dari desa wisata ini nantinya bisa timbul beragam usaha baru seperti penginapan, kuliner, oleh-oleh setempat, kerajinan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, cermati disekelilingi Anda dan lihat adakah yang bisa untuk “dijual’ atau dikenalkan pada masyakarat dunia?
Adanya BUMDes ini juga agar tercipta kerukunan antara pemerintah setempat dan warga. Artinya sama-sama bergotong royong untuk membangun desanya agar lebih maju dan sejahtera. Hanya saja bentuk gotong royong tersebut dinaungi oleh lembaga yang memang diakui pemerintah. Sehingga bisa seiring dan seirama dalam membangunnya.
Kiat BUM Desa agar tetap Eksis
1. Dukungan dari Pemerintah
Pemerintah Pusat Mendukung dan Memperkuat Aset serta Institusi yang Ada. Sebelumnya adanya BUMDes, di desa ini banyak sekali lembaga yang bermunculan seperti KUD, KUPEDES, dan lain sebagainya. Namun sayang, lembaga tersebut “punah” dan tidak bisa memajukan desa itu sendiri. Oleh karenanya pemerintah pusat sendiri membuat undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam UU itu disebut dengan jelas beberapa kekuatan yakni pertama asas rekognisi alias pengakuan pemerintah terhadap entitas desa. Maka sudah jelas bukan, adanya pengakuan dari pemerintah ini bisa berdampak pada kemajuan BUMDes itu sendiri.
2. Adanya Emansipasi
Arti dari emansipasi ini sendiri adalah desa harus bisa bangkit sendiri sesuai dengan potensi lokal yang dimilikinya. Setelah terdeteksi potensi local yang bisa diandalakan, maka tugas pemerintah adalah memfasilitasi masyarakat untuk mengembangkan hal tersebut. Salah satu fasilitas yang bisa diberikan pemerintah adalah memberikan pendanaan yang sesuai untuk memajukannya.
3. Bekerja sama dengan Pihak Ketiga
BUMDes ini tergolong unik karena merupakan lembaga legal yang bisa membangun serta menjalankan unit usaha sekaligus bekerja sama dengan usaha perseorangan, usaha bersama, ataupun koperasi. Maka dari itu, dari kerjasama inilah BUMDes pun bisa menjadi lembaga yang kuat serta eksis dalam jangka waktu yang lama karena keberadannya juga menguntungkan pihak-pihak yang lain.
4. BUMDes Berfungsi Sebagai Akselator
Perlu diketahui pula BUMDes ini bukan sebagai lembaga yang harus membangun konsep dan jaringan usaha baru. Tetapi BUMDes ini merupakan lembaga usaha yang berfungsi sebagai akselator untuk peningkatan usaha masyarakat terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah yang ada di pedesaan. Oleh karena itu, jangan khawatir BUMDes akan sibuk melayani yang tidak seharusnya. Melainkan BUMDes sendiri sudah bisa memposisikan tugas yang harus dikerjakannya.
5. BUMDes Harus Membangun Bank Desa
Agar BUMDes tetap eksis, maka yang harus dilakukannya adalah membangun Bank Desa. Artinya dengan adanya bank tersebut, maka bunga pinjaman bisa dialihkan untuk pembanguan desa. Selain itu para masyarakat pun bisa terhindar dari rentenir yang tidak berpihak pada mereka. Dan yang lebih penting, pertumbuhan UKM di desa pun bisa berkembang denagn pesat karena proses simpan pinjam yang memudahkan mereka.
Salah satu usaha yang begitu potensial di abad ini adalah membangun desa wisata. Dari desa wisata ini nantinya bisa timbul beragam usaha baru seperti penginapan, kuliner, oleh-oleh setempat, kerajinan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, cermati disekelilingi Anda dan lihat adakah yang bisa untuk “dijual’ atau dikenalkan pada masyakarat dunia?
Related Posts
Daftar Lengkap Dana Desa 2025 Kabupaten Klaten Jawa Tengah
GENK MBAH SUGENG DIJADWALKAN PIKNIK KE JOGJA 5 JANUARI 2025.
LESTARI FARM, KANTOR PUSAT JIWO KULON TROTOK WEDI KLATEN(WA 081 567 898 354) : BUAH MENTIMUN.
Ditengah Jadwal Yang Padat Pendiri EWRC Indonesia Mudik untuk Menonton Ketoprak Mudo Budoyo Desa Trotok Wedi Klaten
Eko Wiratno Hadir di Ulang Tahun KWT Mekar Bersemi Dengkeng, Perayaan yang Istimewa!
No Responses