Agus Hardaya, SH, MM[Dosen STIA Madani-Klaten] : Mendorong Pengelolaan BUM Desa yang Profesional

Desa akan sejahtera dan mandiri antara lain karena keberadaan dan pengelolaan potensi desa melalui BUMDes yang optimal dan efektif. Apa itu BUMDesa? BUMDesa atau Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Sementara itu, menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDesa bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa.

Dalam implementasinya, pemerintah kabupaten/kota menetapkan peraturan daerah (perda) tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan BUMDesa. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan BUMDesa sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

BUMDesa merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa, dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. BUMDesa merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat desa. Desa mendirikan BUMDesa bukan semata-mata mencari keuntungan ekonomis atau laba, tapi juga manfaat sosial dan manfaat non ekonomi lainnya.

Apa saja peluang usaha BUMDesa. Pertama, bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Contoh usaha BUMDesa ini memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna yang meliputi pengelolaan air minum desa, usaha listrik desa, SPBU Desa, lumbung pangan, dan lainnya.

Kedua, bisnis penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat desa dan ditujukan untuk memperoleh pendapatan asli desa (PAD), misalnya menjalankan kegiatan usaha penyewaan yang meliputi alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko (ruko), tanah milik desa, dan barang sewaan lainnya.

 

Ketiga, usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga, misal pembayaran listrik, jasa penyaluran pupuk bersubsidi, dan pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat. Keempat, bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, misalnya, pemasaran hasil perikanan, sarana produksi pertanian, produksi kerajinan desa, dan pemasaran komoditas atau produk unggulan desa.\

Kelima, bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Usaha ini dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa. Pengembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lembaga Kredit Mikro (LKM), dan koperasi merupakan contoh jenis usaha yang dapat dikembangkan dalam klasifikasi usaha ini.

Keenam, usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan. Misalnya, pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif, desa wisata yang mengorganisasi rangkaian jenis usaha kelompok.

Tujuan Pendirian BUMDesa

BUMDesa merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.

BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan untuk mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya lebih ditekankan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Ciri Utama BUMDesa

BUMDesa dimiliki oleh desa dan dikelola bersama dengan ciri utama: modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyertaan modal (saham atau andil); operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal; bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar; keuntungan yang diperoleh ditujukanuntuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyetara modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa; difasilitasi oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintahan desa; operasionalisasi dikontrol secara bersama oleh BPD, pemerintah desa dan anggota).

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply

Situs Judi Slot onliNe terpercaya

Berdasarkan situs judi slot online terbaik dan resmi. Judi online terlengkap seperti live casino online, slot online pragmatic play,jackpot slot terbesar. itus agen judi online memiliki game judi slot online, judi bola, slot88star, live casino jackpot terbesar winrate 89%. DAFTAR GRATIS! game yang menawarkan berbagai jackpot yang bisa anda dapatkan dan sensasi permainan yang luar biasa dalam bermain judi.


Link alternatif: