CONTOH PROPOSAL GAEST…….

EVALUASI PROGRAM RUMAH TIDAK LAYAK HUNI(RTLH)

DI KECAMATAN XXXXXXXXXXXXXXXXXXX, KABUPATENXXXXXXXXX

EVALUASI PROGRAM RUMAH TIDAK LAYAK HUNI(RTLH)

 

 

 

PROPOSAL

 

Diajukan untuk memenuhi sebagian persyaratan guna memperoleh gelar Sarjana

Program Studi Ilmu Administrasi Negara

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

 

Diajukan Oleh :

XXXXXXXXXXXXXXXX

NIM XXXXXXXXXXXX

 

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA

XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX

2022

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Latar Belakang Masalah

Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri dari beraneka ragam suku, ras, budaya, agama dan gender yang tersebar diberbagai pulau yang terbagi menjadi 34 provinsi. Sebagai negara yang luas dan beraneka ragam, tentu saja Indonesia tidak luput dari berbagai permasalahan sosial. Salah satu permasalahan sosial yang umum dihadapi adalah kemiskinan. Kemiskinan didefinisikan sebagai “ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak” (Rahmadani et al, 2020). Disamping itu kemiskinan disebabkan ketidakmampuan masyarakat memenuhi kecukupan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan serta pendidikan dan kesehatan.

 

Pemahaman mengenai kemiskinan bukan sekedar kondisi dimana seseorang tidak mampu mencukupi kebutuhan material dasar yang dilihat dari tempat tinggal, namun mencakup rendahnya tingkat pendapatan masyarakat, tidak memiliki pekerjaan tetap, rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan, tidak adanya jaminan masa depan, ketidakmampuan menyalurkan aspirasi, dan ketersisihan dalam peranan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, pengentasan kemiskinan menjadi fokus disetiap pemerintahan. Strategi pemerintah untuk menekan angka kemiskinan dapat dilakukan berbagai macam upaya melalui kebijakan yang dirancang oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten(Pemkab) atau Pemerintah Kota(Pemkot).

Program kebijakan kemiskinan yang dirancang oleh pemerintah menjadi sebuah indikator penilaian yang baik atau buruknya suatu masa periode pemerintahan. Program kebijakan pemerintah yang berbasis pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan kebutuhan masyarakat. Upaya untuk meningkatkan kualitas hidup, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan diwujudkan melalui program kebijakan berupa memberikan bantuan langsung secara tunai, bantuan fisik berupa barang, atau melalui pemberdayaan masyarakat yang diharapkan masyarakat akan lebih sejahtera.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang dimaksud dengan rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat peghuninya, serta aset bagi pemiliknya dan perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman. Sarana dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan, pemerintah melakukan usaha-usaha pembangunan rumah dengan melibatkan berbagai pihak. Usaha pemerintah ini tidak terlepas dari tujuan negara sehingga dalam pelaksanaan tugas pemerintah yaitu dapat dilihat dari seberapa efektif pelaksanaan program-program yang telah di atur untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah program yang di bentuk oleh Kementrian Sosial dalam rangka membantu masyarakat miskin yang rumahnya tergolong tidak layak huni. Program ini dibentuk pada tahun 2010 oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia dan mengamanatkan kepada Dinas Sosial kabupaten/kota untuk mengalokasikan anggaran program RTLH di daerahnya masing-masing. Masalah perumahan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian lebih dari Pemerintah di berbagai tingkatan, mulai dari Pemerintah pusat hingga Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.

 

Bantuan-bantuan yang diberikan diharapkan dapat mempercepat penurunan angka kemiskinan. Dewasa ini percepatan penanggulangan kemiskinan juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka melaksanakan strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan sasaran langsung kepada mereka masyarakat miskin atau pada mereka yang berada pada tingkat kemiskinan yang telah di data oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Penanggulangan atau bantuan yang diberikan kepada yang membutuhkan diharapkan mempunyai nilai efektif yang bermanfaat untuk masyarakat miskin. Salah satu program yang mendukung dalam upaya untuk penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kecukupan kebutuhan masyarakat miskin adalah pada bidang perumahan yang layak huni. Program rehabilitasi rumah tidak layak huni merupakan program dari Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dalam rangka mendukung penanggulangan kemiskinan dan upaya memberikan perlindungan pada keluarga miskin guna meningkatkan kesejahteraan. Program RTLH dalam kurun waktu 5 tahun terakhir telah digelontorkan dana sebagai berikut: RTLH dari Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2017 sebanyak 213 rumah, tahun 2018 sebanyak 119 rumah, tahun 2019 sebanyak 116 rumah, tahun 2020 sebanyak 98 dan tahun 2021 sebanyak 79 rumah.

Adapaun RTLH bantuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Kecamatan Gantiwarno tahun 2017 adalah sebanyak 361 rumah, tahun 2018 sebanyak 317 rumah, tahun 2019 sebanyak 298 rumah, tahun 2020 sebanyak 216 dan tahun 2021 sebanyak 168. (Data Kecamatan Gantiwarno, 2021). Hal ini disebabkan karena Kecamatan Gantiwarno merupakan salah satu kecamatan miskin, yang ada di Kabupaten Klaten dan penulis bertempat tinggal dan bekerja di wilayah Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten.

 

Isu pokok permasalahan perumahan dan permukiman antara lain, semakin banyaknya jumlah kawasan kumuh di berbagai daerah di Indonesia. Kebutuhan akan papan (tempat tinggal), sandang (pakaian), dan pangan (makanan) tidak berbanding lurus dengan pendapatan masyarakat maupun pengetahuan masyarakat tentang rumah yang layak huni.

Bebeberapa hal yang menjadi kekurangan pelaksanaan RTLH dapat ditinjau dari sisi penerima bantuan dan bagi lingkungan. Dampak bagi penerima bantuan jika dilihat dari segi ekonomi yaitu masyarakat menjadi tidak termotivasi untuk menjadi produkti karena mengandalkan bantuan dari pemerintah. Sementara itu jika ditinjau dari sisi sosial dampak negatif dari RTLH yaitu adanya sistem limbah yang kurang baik mengakibatkan rumah menjadi tidak sehat.Dampak RTLH ditinjau dari aspek lingkungan antara lain penerima bantuan kurang bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya sehingga budaya kebersamaan atau gotongroyong menjadi terkikis, di mana hal ini berdampak pada kegiatan ekonomi yang akhirnya menjadi tersendat juga.

 

Berdasarkan uraian diatas, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitiandengan judul “Evaluasi Program Rumah Tidak Layak Huni di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten”.

 

  1. Perumusan Masalah

Berdasarkan dari uraian latar belakang diatas maka peneliti mengemukan rumusan masalah sebagai berikut: “Bagaimana evaluasi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten ?”

 

  1. Tujuan Penelitian

Sesuai  dengan  rumusan  masalah  yang  ditetapkan  peneliti,  maka  tujuan diadakan penelitian yaitu Untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan program Rehabilitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

 

  1. Manfaat Penelitian

Adapun manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut:

 

  1. Manfaat Teoritis

 

Penelitian ini diharapkan dapat berguna untuk menambah wawasan dan pemahaman serta menjadi aplikasi ilmu pengetahuan yang telah didapatkan selama perkuliahan di STIA Madani. Serta dapat berguna juga bagi pembaca agar menambah wawasan mereka mengenai program tersebut.

 

  1. Manfaat Praktis

 

Penelitian ini sangat diharapkan agar dapat memberikan informasi kepada pihak-pihak yang mempunyai perhatian dalam menangani masalah Rumah Tidak Layak Huni serta perkembangannya.

 

 

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

 

  1. Landasan Teori
  2. Evaluasi

Menurut Lester dan Stewart dalam Agustino (2012) evaluasi ditunjukan untuk melihat sebagian-sebagian kegagalan suatu kebijakan dan untuk mengetahui apakah kebijakan yang telah dirumuskan dan dilaksanakan dapat menghasilkan dampak yang diinginkan. Evaluasi kebijakan menurut Dye(2016) adalah pemeriksaan yang obyektif, sistematis dan empiris terhadap efek dari kebijakan dan program publik terhadap targetnya dari segi tujuan yang ingin dicapai.

Menurut Agustino (2012), fungsi evaluasi kebijakan adalah sebagai berikut:

  1. Evaluasi kebijakan

Evaluasi kebijakan harus memberi informasi yang valid dan dipercaya mengenai kinerja kebijakan. Kinerja kebijakan yang dinilai dalam evaluasi kebijakan melingkupi:

  1. Kebutuhan

Seberapa jauh kebutuhan, nilai dan kesempatan telah dapat dicapai melalui tindakan kebijakan/program. Dalam hal ini evaluasi kebijakan mengungkapkan seberapa jauh tujuan- tujuan tertentu telah dicapai.

 

  1. Efektivitas tindakan

Apakah tindakan yang ditempuh oleh implementing agencies sudah benar-benar efektif, responsif, akuntabel, dan adil. Dalam bagian ini evaluasi kebijakan harus juga memerhatikan persoalan-persoalan hak asasi manusia ketika kebijakan itu diaksanakan. Hal ini diperlukan oleh para evaluator kebijakan karna jangan sampai tujuan dan sasaran dalam kebijakan publik terlaksana, tetapi ketika itu diimplementasikan banyak melanggar peri kehidupan warga.

  1. Dampak kebijakan

Bagaimana efek dan dampak dari kebijakan itu sendiri. Dalam bagian ini evaluator kebijakan harus dapat memberdayakan output dan outcome yang dihasilkan dari suatu implementasi kebijakan. Ketajaman penglihatan ini yang diperlukan oleh publik ketika melihat hasil evaluasi kebijakan, sehingga fungsinya untuk memberi informasi yang valid dan dapat dipercaya menjadi realisasi dari perwujudan right to know bagi warga masyarakat.

  1. Evaluasi Kebijakan

Evaluasi kebijakan berfungsi memberi sumbangan pada klarifikasi dan kritik terhadap nilai-nilai yang mendasari pemilihan tujuan dan target.Evaluasi kebijakan berfungsi juga untuk memberi sumbangan pada aplikasi metode-metode analisis kebijakan lainnya, termasuk bagi perumusan maupun pada rekomendasi kebijakan.

Pendekatan-pendekatan evaluasi kebijakan menurut Dunn (2010) adalah sebagai berikut:

  1. Evaluasi Semu

Evaluasi semu adalah pendekatan yang menggunakan metode-metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan dapat dipercaya mengenai hasil kebijakan, tanpa berusaha untuk menanyakan tentang manfaat atau nilai dari hasil-hasil tersebut terhadap individu, kelompok, atau masyarakat secara keseluruhan. Asumsi utama dari evaluasi semu adalah bahwa ukuran tentang manfaat atau nilai merupakan sesuatu yang dapat terbukti sendiri atau tidak kontroversial.

  1. Evaluasi Formal

Evaluasi formal merupakan pendekatan yang menggunakan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid dan cepat dipercaya mengenai hasil hasil kebijakan tetapi mengevaluasi hasil tersebut atas dasar tujuan program kebijakan yang telah diumumkan secara formal oleh pembuat kebijakan dan administrator program. Asumsi utama dari evaluasi formal adalah bahwa tujuan dan target diumumkan secara formal adalah merupakan ukuran yang tepat untuk manfaat atau nilai kebijakan program.

  1. Evaluasi KeputusanTeoritis

Evaluasi keputusan teoritis adalah pendekatan yang mengguanakan metode-metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang dapat dipertangguangjawabkan dan valid mengenai hasil-hasil kebijakan yang secara eksplisit dinilai oleh berbagai macam pelaku kebijakan.

Dunn (2010) menggambarkan kriteria-kriteria evaluasi kebijakan sebagai berikut:

Tabel 2.1Kriteria Evaluasi Kebijakan

Tipe Kriteria Pertanyaan Ilustrasi
Efektivitas Apakah hasil yang diinginkan telah dicapai? Unit pelayanan
Efisiensi Seberapa banyak usaha diperlukan untuk mencapai hasil yang

diinginkan?

Unit biaya Manfaat bersih

Rasio biaya-manfaat

Kecukupan Seberapa jauh pencapaian hasil yang diinginkan

memecahkan masalah?

Biaya tetap Efektivitas tetap
Perataan Apakah biaya dan manfaat didistribusikan dengan merata kepada

kelompok-kelompok yang berbeda?

Kriteria Pareto Kriteria Kaldor-Hicks Kriteria Rawls
Responsivitas Apakah hasil kebijakan

memuaskan kebutuhan,

preferensi atau nilai

kelompok-kelompok

tertentu?

Konsistensi dengan survei

warga negara

Ketepatan Apakah hasil (tujuan) yang diinginkan benar- benar berguna atau

bernilai?

Program publik harus merata dan efisien

 

Sumber : Dunn (

 

 

 

 

 

Sed Uchman dalam Winarno (2011) mengemukakan enam langkah dalam evaluasi kebijakan, yakni:

  1. Mengidentifikasi tujuan program yang akan dievaluasi
  2. Analisis terhadapmasalah
  3. Deskripsi danstandarisasi
  4. Pengukuran terhadap tingkatan perubahan yangterjadi
  5. Menentukan perubahan yang diamati merupakan akibat dari kegiatan tersebut atau karna penyebab yanglain
  6. Beberapa indikator untuk menentukan keberadaan suatudampak

Berdasarkan pemaparan teori-teori diatas dapat disimpulakan bahwa evaluasi kebijakan adalah pemeriksaan yang objektif, sistematis dan empiris terhadap efek dari kebijakan dan program publik terhadap targetnya dari segi tujuan yang ingin dicapai. Dengan kriteria efektifitas, efisiensi, kecukupan, perataan, resvonsivitas danketetapan.

 

  1. Pelaksanaan Program

Program merupakan unsur pertama yang harus ada demi tercapainya suatu kegiatan. Melalui program maka segala bentuk rencana akan lebih terorganisir dan lebih mudah untuk dioperasionalkan. Hal ini sesuai dengan pengertian program, sebagai berikut: “A programme is collection of interellated project design to harmonize and integrated various action an activities for achieving overall policy objectives” (Program adalah kumpulan proyek-proyek yang saling berhubungan dan sudah didesain untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan secara integraf untuk mencapai sasaran kebijakan secara keseluruhan) (Fauziah, 2016).

 

Program dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan sebagai rancangan mengenai asas-asas serta usaha-usaha yang akan dijalankan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008, Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyaakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Menurut Charles O. Jones pengertian program adalah cara yang disahkan untuk mencapai tujuan. Dalam pengertian tersebut dapat digambarkan bahwa program-program merupakan penjabaran dari langkah-langkah dalam mencapai tujuan itu sendiri. Menurt Jones (2012) beberapa karakteristik tertentu yang dapat membantu seseorang untuk mengidentifikasi suatu aktivitas sebagai program atau tidak yakni, sebagai berikut:

 

  1. Program cenderung membutuhkan staf, misalnya untuk melaksanakan atau sebagai pelaku program.

 

  1. Program biasanya memiliki anggaran tersendiri, program kadang biasanya juga diidentifikasikan melalui anggaran.

 

  1. Program memiliki identitas sendiri, yang bila berjalan secara efektif dapat diakui oleh publik.

 

Program terbaik di dunia adalah program yang didasarkan pada model teoritis yang jelas, yakni sebelum menentukan masalah sosial yang ingin diatasi dan memulai melakukan intervensi, maka sebelumnya harus ada pemikiran yang serius terhadap bagaimana dan mengapa masalah itu terjadi dan apa yang menjadi solusi terbaik.

 

Royse, Thyer dan Padgett (2014) mengemukakan tentang pengertian program, sebagai berikut:“Program adalah kumpulan kegiatan-kegiatan yang diorganisasikan dengan maksud untuk menjangkau sasaran-sasaran tertentu. Kegiatan-kegiatan yang terorganisasi program bukan merupakan kumpulan tindakan-tindakan yang sembarangan, tetapi merupakan rangkaian tindakan-tindakan terencana yang dimaksudkan untuk memecahkan beberapa masalah. Jadi program merupakan intervensi atau pelayanan yang diharapkan mempunyai pengaruh yang kuat bagi peserta program.”

Sehingga program Pemerintah berarti upaya untuk mewujudkan kebijakan kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya. Program juga merupakan kumpulan proyek-proyek yang berhubungan dan telah dirancang sedemikian rupa untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan agar sasaran kebijaksanaan yang telah direncanakan dapat dicapai secara menyeluruh. Di dalam program biasanya dijelaskan mengenai hal-hal, sebagai berikut:

 

  1. Tujuan kegiatan yang akan dicapai.
  2. Kegiatan yang diambil dalam mencapai tujuan
  3. Aturan yang harus dipegang dan prosedur yang harus dilalui.
  4. Perkiraan anggaran yang dibutuhkan
  5. Strategi pelaksanaan.

Dalam suatu program kebijakan, rencana merupakan 20% penentu keberhasilan program, implementasi/pelaksanaan mengambil 60% sisanya, dan 20% terakhir adalah bagaimana cara mengendalikan pelaksanaan program tersebut (Pratiwi, 2021). Tujuan suatu program kebijakan dapat memiliki bermacam-macam bentuk, namun semua tujuan tersebut tidak mungkin dapat tercapai dengan sendirinya tanpa adanya pelaksanaan program kebijakan tersebut.

 

Implementasi/pelaksanaan program merupakan tahapan yang dapat dikatakan paling berat. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan program terdapat proses yang kompleks dan panjang, terlebih lagi masalah-masalah yang tidak ditemukan dalam perencanaan konsep terkadang muncul ketika proses pelaksanaan program kebijakan. Selain itu, dalam pelaksanaan sering kali muncul ancaman atau kekhawatiran akan konsistensi atas pelaksanaan program tersebut. Proses pelaksanaan atau yang biasa disebut proses implementasi bukan dimulai saat program-program dalam kebijakan tersebut mulai diaplikasikan, melainkan bermula sejak kebijakan pertama kali ditetapkan atau memiliki payung hukum yang sah. Setelah itu tahapan-tahapan implementasi akan dimulai dengan serangkaian kegiatan mengelola peraturan: membentuk organisasi, mengerahkan orang, sumberdaya, teknologi, menetapkan prosedur, dan seterusnya dengan tujuan agar tujuan kebijakan yang telah ditetapkan dapat diwujudkan.

 

Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan atas sebuah rencana yang telah dirumuskan secara matang dan terperinci, dimana pelaksanaan sebuah program dilakukan apabila suatu rencana telah dianggap siap untuk diterapkan (Oktabela, 2019). Pelaksanaan secara umum merupakan aktivitas atau usaha-usaha yang dilaksanakan untuk melaksanakan semua rencana yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan dilengkapi dengan alat-alat yang diperlukan, siapa yang melaksanakan, dimana tempat pelaksanaan program dan bagaimana cara melaksanakan program tersebut, guna mencapai sasaran dari program yang telah ditetapkan di awal. Haerana (2016) mengatakan bahwa kebijakan adalah keputusan yang bersumber dari seseorang, sekelompok orang atau pemerintah yang berkepentingan dimana isi dari keputusan tersebut menyangkut serangkaian kegiatan yang saling berhubungan satu sama lain dan di maksudkan untuk mencapai tujuan tertentu.

 

  1. Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Rumah tidak layak huni adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karena tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis (Yahya, 2020). Rumah tidak layak huni ini dapat dikatakan sebagai pengejawantahan dari kemiskinan, karena pada umumnya rumah tak layak huni ini erat kaitannya dengan pemukiman kumuh karena pada dasarnya di daerah inilah kita dapat melihat masyarakat miskin tinggal dan banyak kita jumpai.

 

Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan. Program bantuan rumah tidak layak huni perlu mendapatkan perhatian khusus demi terciptanya kehidupan yang sejahtera. Tempat tinggal merupakan tempat yang paling utama untuk saling berbagi dan bertahan hidup. Seseorang akan sehat jasmani dan rohaninya apabila mendapat kenyamanan dalam hidupnya. Apabila hal tersebut malah sebaliknya maka akan menimbulkan permasalahan baru.

 

Untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut bukanlah hal yang mudah. Ketidakberdayaan mereka memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni berbanding lurus dengan pendapatan dan pengetahuan tentang fungsi rumah itu sendiri. Pemberdayaan masyarakat miskin juga mencakup upaya program bantuan rumah tidak layak huni, demikian juga persoalan sarana prasarana lingkungan yang kurang memadai dapat menghambat tercapainya kesejahteraan suatu komunitas. Lingkungan yang kumuh atau sarana prasarana lingkungan yang minim dapat menyebabkan masalah sosial dan kesehatan.

 

Permasalahan rumah tidak layak huni yang ditempati atau dimiliki oleh kelompok masyarakat miskin sangat multidimensional. Kepedulian untuk menangani masalah tersebut diharapkan terus ditingkatkan dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik pemerintah pusat maupun daerah, dunia usaha masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan elemen lainnya.

 

Tujuan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah percepatan upaya penanggulangan kemiskinan khususnya untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak huni bagi keluarga tidak mampu, pelestarian nilai-nilai kesetiakawanan sosial, kegotong-royongan, swadaya, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan. Sasaran kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah terpenuhinya kebutuhan rumah layak huni dan sehat bagi keluarga tidak mampu, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat melalui pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat (Pratiwi, 2021).

 

Direktorat pemberdayaan masyarakat miskin mengalokasikan kegiatan program bantuan rumah tidal layak huni yang di padukan dengan pembuatan sarana dan prasarana lingkungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang di akses secara umum.

 

  1. Landasan Hukum program RTLH

 

Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman menyebutkan bahwa rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta asset bagi pemiliknya. Selain itu definisi program juga termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa program adalah instrumen kebijakan yang berisi suatu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi masyarakat.”

 

Program Bansos-RTLH ini juga bertujuan untuk mengatasi sebagian masalah kemiskinan, tersedianya rumah yang layak huni, adanya kenyamanan bertempat tinggal, meningkatnya kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi keluarga untuk memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan, meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan permukiman dan meningkatnya harkat dan martabat. Dalam memberikan bantuan program tersebut, tidak semua masyarakat dapat menjadi calon penerima bantuan. Pemerintah menetapkan syarat-syarat dan/atau kriteria RTLH yang dapat diperbaiki meliputi, sebagai berikut:

 

  1. Dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni
  2. Dinding/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak/lapuk, lantai terbuat dari tanah, papan, bambu/semen, atau keramik dalam kondisi rusak.
  3. Tidak memiliki tempat mandi, cuci dan kakus
  4. Serta luas lantai kurang dari 7,2 m/orang (tujuh koma dua meter persegi perorang) (Huda, 2020)

Disamping itu Pemerintah juga menetapkan syarat untuk calon penerima bantuan program Bansos-RTLH, dimana calon penerima bantuan harus memenuhisyarat sebagai berikut:

  1. Bahwa terdata dalam data terpadu program penanganan fakir miskin
  2. Belum pernah mendapat bantuan RTLH (Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni)
  3. Memiliki kartu identitas atau kartu keluarga
  4. Memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang di buktikan dengan serifikat/girik atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat Akta Tanah.

Setelah calon penerima bantuan terbukti memenuhi syarat tersebut di atas, selanjutnya calon penerima bantuan di setiap desa/kelurahan dalam satu kecamatan membentuk kelompok beranggotakan minimal 5 kepala keluarga dan maksimal 15 kepala keluarga yang difasilitasi oleh dinas sosial daerah Kabupaten/Kota. Kemudian dibentuklah suatu kepengurusan dalam kelompok tersebut yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.

 

  1. Dampak RTLH (Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni)

 

Dampak dalam bahasa Inggris disebut impact yang bersinonim dengan kata effect (akibat) atau consequences (akibat). Dampak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai benturan yang cukup hebat antara dua benda sehingga menyebabkan perubahan yang berarti dalam momentum yang mengalami benturan itu.

Adapun dampak dari Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni antara lain:

  1. Kondisi Sosial

 

Kondisi sosial menggambarkan terjadinya suatu interaksi dan relasi sosial antara orang salam kesatuan sosial, menampilkan tugas-tugas sosial dan akses terhadap pelayanan sosial. Kondisi sosial yang terjadi pada stakeholder yang terlibat dalam program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Klaten ada beberapa individu/kelompok maupun lembaga pemerintahan yang termasuk didalamnya, seperti pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Lurah, RT hingga RW, organisasi sosial, dan masyarakat sekitar. Pada variabel kondisi sosial ini yang di ukur adalah kegiatan bersama stakeholder terlibat untuk mecapai tujuan program.

 

  1. Kondisi Psikologis

 

Kondisi psikologis menggambarkan seseorang merasa aman, nyaman, betah/tentram, dihargai dan bermartabat. Pada variabel kondisi psikologis ini yang di ukur adalah rasa betah/tentram aman, nyaman dan perilaku hidup bersih pada tujuan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

 

 

  1. Indikator Penilaian
  2. Efektivitas

Beberapa indikator untuk menilai atau mengetahui tingkat efektivitas antara lain:

  • Pencapaian tujuan

Pencapaian tujuan adalah keseluruhan upaya dalam sebuah proses untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  • Integrasi

Integrasi adalah tingkat kemampuan sebuah organisasi untuk menjalin komunikasi, melakukan sosialisasi, serta mengembangkan kapasitas organisasi dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

  • Adaptasi

Adaptasi yaitu kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri atas segala perubahan yang terjadi.

  • Richard Streess, 1999)
  1. Efisiensi

Indikator efisiensi antara lain sebagai berikut ini:

  • Biaya

Biaya adalah segala nilai (anggaran) yang dikeluarkan selama menjalankan kegiatan.

  • Input

Input adalah segala hal yang berfungsi sebagai masukan dalam proses kegiatan.

  • Output

Output adalah segala hal yang berfungsi sebagai hasil dari suatu kegiatan.

(Mardiasmo,. 2009)

  1. Kecukupan

Kecukupan adalah kondisi dimana hasil yang dicapai mampu menyelesaikan masalah, sehingga indikator kecukupan adalah terselesaikannya masalah (Damanik dan Maron, 2016)

  1. Perataan

Perataan adalah kondisi dimana hasil yang ada mampu didistribusikan kepada seluruh kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Indikator perataan antara lain

  • Keadilan

Keadilan dimaksudkan bahwa kelompok masyarakat mampu menikmati dan memanfaatkan hasil yang sama

  1. Responsivitas

Responsivitas kecepatan dan kesigapan dari pelaku usaha dalam menanggapi keluhan dari pengguna.

Indikator responsivitas antara lain:

  • Kecepatan dalam merespon
  • Kepuasan pelanggan dalam mendapatkan pelayanan
  1. Ketepatan

Ketepatan berkaitan dengan nilai dari suatu program sesuai dengan tujuan dari program tersebut.

Indikator dari ketepatan antara lain:

  • Dampak positif dari program
  • Dampak negatif dari program
  1. Evaluasi

Evaluasi adalah kegiatan melakukan penilaian di akhir program kegiatan. Untuk mengukur evaluasi dapat melalui indikator antara lain:

  • Kondisi sebelum adanya program kegiatan
  • Kondisi setelah adanya program kegiatan
  • Manfaat program yang dirasakan oleh masyarakat

      (Krisnina, 2017)

  1. Kerangka Pikir

Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) merupakan salah satu program yang dibuat pemerintah untuk mencapai kesejateraan masyarakat dengan merehabilitasi atau memperbaiki rumah masyarakat yang berstatus tidak layak huni. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nimor 11 tahun 2009 tentang Kesejateraan Sosial. Dimana pemerintah berperan penting dan berusaha keras dalam pencapaian tersebut. Program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) ini bisa dikatakan sangat membantu masyarakat yang mempunyai rumah yang tidak layak huni yang berkriteria agar dapat merasakan keamanan, kenyamanan, serta kesehatan dalam kesehariannya di tempat tinggalnya.

 

Beberapa pengukuran efektivitas digunakan untuk mengukur efektivitas yang datanya berasal dari Pemerintah perlu menggunakan indikator indikator.Menurut teori Edward III yang diungkapkan Setiawan dan Sudarsono (2016) menyatakan bahwa Pemerintah dianggap lebih mengetahui perihal indikator-indikator tersebut seperti; jalannya komunikasi antar pelaksana program, sumber-sumber yang digunakan untuk melaksanakan program sehingga hasil yang diinginkan dapat dicapai, disposisi, dan struktur birokrasi dari program yang dilaksanakan tersebut. Sedangkan untuk pengukuran yang datanya berasal dari masyarakat penerima bantuan digunakan ukuran efektivitas menurut Budiani (2007) menyebutkan beberapa indikator yang digunakan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program tersebut terdapat indikator-indokator yang perlu diperhatikan seperti:

 

  1. Ketetapan sasaran program yaitu sejauh mana peserta program tepat dengan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya.

 

  1. Sosialisasi program yaitu kemampuan penyelenggara program dalam melakukan sosialisasi program sehingga informasi mengenai pelaksanaan program dapat tersampaikan kepada masyarakat pada umumnya dan sasaran peserta program pada khususnya.
  2. Pencapaian tujuan program yaitu sejauh mana kesesuaian antara hasil pelaksanaan program dengan tujuan yang telah diharapkan sebelumnya

 

  1. Pemantauan program yaitu kegiatan yang dilakukan setelah dilaksanakannya program sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat. Berdasarkan uraian dari kerangka, maka untuk melihat penelitian ini lebih jelas, berikut penulis mencoba menggambarkan alur penelitian seperti yang tampak di bawah

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 2.1 Kerangka Berpikir

 

 

 

 

 

 

BAB III

METODE PENELITIAN

 

  1. Tipe dan Jenis Penelitian

Pada penelitian kali ini digunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang diarahkan untuk memberikan gejala-gejala, fakta-fakta atau kejadian-kejadian secara sistematis dan akurat mengenai sifat-sifat populasi daerah tertentu, Zuriah(2011). Penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara trianggulasi, analisis data bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan makna daripada generalisasi, Sugiyono(2016).

Penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif adalah penelitian yang dilakukan untuk memaparkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan berkaitan dengan evaluasi RTLH yang ada di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

 

  1. Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hal yang menjadi pertimbangan dalam pemilihan lokasi penelitian ini adalah Kecamatan Gantiwarno terdampak paling besar terdampak paling besar gempa bumi 26 Mei 2006. banyak rumah yang hancur dan ribuan warga meninggal dunia.

 Penelitian ini dilaksanakan selama bulan Januari – Juni 2022. Yang tujuan pokoknya untuk melihat sejauh mana Evaluasi Program RTLH di Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

 

  1. Metode Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data merupakan langkah yang paling strategis dalam penelitian, karena tujuan utama dari penelitian adalah mendapatkan data, Sugiyono (2016). Dalam penelitian kualitatif, pengumpulan data dilakukan pada kondisi yang alamiah, sumber data primer, dan teknik pengumpulan data lebih banyak pada observasi, wawancara dan dokumentasi.

 Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah, wawancara dan dokumentasi.

  1. Wawancara

Wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan itu dilakukan oleh dua pihak, yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara yang memberikan jawaban atas pertanyaan itu, Moleong(2013). Dalam penelitian ini jenis wawancara yang digunakan adalah jenis wawancara yang terpimpin. Artinya bahwa wawancara yang akan dilakukan adalah dengan menggunakan pedoman wawancara. Isi dari pedoman wawancara adalah garis besar dari data yang akan peneliti cari.

Dalam penelitian ini yang menjadi responden adalah fasilitator RTLH sebanyak 2, Camat Gantiwarno, 4 Kepala Desa di Kecamatan Gantiwarno, dan 5 pengguna manfaat RTLH. Pertimbangan Peneliti dalam pemilihan responden ini dikarenakan memenuhi kriteria yaitu selaku pemangku kebijakan dan pengguna manfaat sehingga layak untuk dilaksanakan evaluasi.

  1. Dokumentasi

Dokumentasi dapat dipahami sebagai catatan tertulis yang berhubungan dengan suatu peristiwa di masa lalu, baik yang dipersiapkan maupun yang tidak dipersiapkan untuk suatu penelitian, Ghony danAlmanshur (2012). Pengumpulan data menggunakan dokumentasi adalah metode dengan menelusuri berbagai macam dokumen, seperti berkas pengajuan dan laporan pertanggung jawaban.Selain dari dokumen atau pun arsip tersebut adalah dengan hasil rekaman audio. Analisis audio diperoleh datanya pada saat proses wawancara.

 

  1. Teknik Analisis Data

Tahapan dari pengumpulan data adalah analisis data. Analisis data dalam metode penelitian kualitatif dilakukan secara terus-menerus dari awal hingga akhir penelitian, dengan induktif, dan mencari pola, model,tema, serta teori,Prastowo (2012). Dalam penelitian deskriptif kualitatif ini, teknik analisis  data yang digunakan adalah analisis data interractive yang dikembangkan oleh Miles dan Huberman.Aktifitas dalam analisis data, yaitu reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data,Sugiyono (2016).

  1. Reduksi Data

Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya. Dengan demikian data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya, dan mencarinya bila diperlukan.

  1. Penyajian Data

Dalam penelitian kualitatif, penyajian data bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, hubungan antar kategori, flowchart dan sejenisnya. Miles dan Huberman (1984) dalam Sugiyono (2016) menyatakan bahwa yang paling sering digunakan untuk menyajikan data dalam penelitian kualitatif adalah dengan teks yang bersifat naratif.

  1. Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi Data

Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti kembali ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel.

Secara diagramatis menurut Miles Huberman (1984) dalam Sugiyono (2016), proses analisis data dapat dilihat sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

Gambar 3.1 Analisis data

 

Dari gambar diatas sudah terlihat sangat jelas bahwa pada saat pengumpulan data, kemudian data akan direduksi setelah data direduksi data akan disajikan setelah data disajikan baru dapat diambil kesimpulan, namun kesimpulan tersebut masih bersifat sementara. Hal tersebut dilakukan secara terus menerus sampai data itu jenuh. Setelah data jenuh baru dapat disimpulkan bahwa data yang didapat pada saat dilapangan sudah kredibel.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

 

Agustino,    Leo.    2012. Dasar    Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta

 

Almanshur, F., & Ghony, D. (2012). Metodologi penelitian kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

 

Budiani, N. W. (2007). Efektivitas program penanggulangan pengangguran karang taruna “eka taruna bhakti” desa sumerta kelod kecamatan denpasar timur kota denpasar. Jurnal ekonomi dan sosial input, 2(1), 49-57.

 

Dye, Thomas R. 2016. Understanding Public Policy. New Jersey: Prentice Hall.

 

Dunn, William N. 2010. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Jogjakarta: Gajah Mada University Press

 

Fauziah, B. A. (2016). EFEKTIFITAS PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM MELALUI SHORT COURSE MANAJERIAL DI KLINIK KOPERASI DAN UMKM PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016 (Studi Kasus Pada Program Short Course Manajerial UMKM) (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

 

Haerana, H. Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba Di Kota Makassar. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 6(2), 96545.

 

Huda, N. (2020). Implementasi Program Pemugaran Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap Dalam Menanggulangi Kemiskinan (Doctoral dissertation, IAIN).

 

Moleong, L. J. (2013). Moleong. Metode Penelitian Kualitatif.

 

Oktabela, M. E. (2019). PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI DI PIYUNGAN KABUPATEN BANTUL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2011 (Doctoral dissertation, UAJY).

 

Prastowo, A. (2012). Metode Penelitian Penelitian Kualitatif Dalam Persektif Rancangan Penelitian. Jogjakarta: Ar-ruzzmedia.

 

Pratiwi,R.  2021. Efektivitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai Timur. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Makasar.

 

RAHMADANI, R., Gani, I., & Muliati, M. (2020). Analisis Kemiskinan Rumah Tangga Di Desa Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur. Jurnal Ilmu Ekonomi Mulawarman (JIEM), 4(3).

 

Setyawan, D., & Srihardjono, N. B. (2016). Analisis Implementasi Kebijakan Undang-Undang Desa Dengan Model Edward III Di Desa Landungsari Kabupaten Malang. Reformasi, 6(2).

 

Sugiyono. 2016. Metode  Penelitian KuantitatifKualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

 

Winarno, Budi. 2012. Kebijakan Publik, teori,proses danstudi kasus. Jakarta : CAPS.PT. Buku Seru.

 

Yahya, F., Prabawa, S. E., Mahardianti, M. A., & Alina, A. N. (2020). Pemetaan Kawasan Wilayah Permukiman Rumah Tidak Layak Huni Di Perdesaan (Studi Kasus: Kecamatan Palengaan Dan Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan). Elipsoida: Jurnal Geodesi dan Geomatika, 3(2).

 

Zuriah, Nurul. Pendidikan  Moral  & Budi Pekerti dalam Perspektif Perubahan. Jakarta:Bumi Aksara, 2011

 

Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

 

Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008

 

Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran 1

Daftar Pertanyaan

  1. Efektivitas
  2. Apakah program telah mencapai tujuan yang ditargetkan?
  3. Apakah program telah disosilaisasikan dengan baik kepada masyarakat?
  4. Apakah masyarakat mampu menerima program ini?
  5. Efisiensi
  6. Apakah biaya dapat dipergunakan secara efisien?
  7. Sumber daya apa saja yang dilibatkan dalam program kegiatan ini?
  8. Sumber daya apa saja yang dihasilkan dari program kegiatan ini?
  9. Apakah biaya dan sumber daya yang digunakan sudah sesuai dengan hasil akhir dari program kegiatan?
  10. Kecukupan
  11. Apakah hasil akhir dari program telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran program?
  12. Perataan
  13. Apakah masyarakat menerima hasil akhir program dengan kriteria dan kualitas yang sama?
  14. Responsivitas
  15. Apakah penyelenggara program mampu menanggapi keluhan masyarakat dengan cepat?
  16. Apakah penyelenggara program memberikan penjelasan dengan tepat dan benar atas keluhan masyarakat?
  17. Ketepatan
  18. Apa dampak positif dari program kegiatan?
  19. Apa dampak negatif dari program kegiatan?
  20. Evaluasi
  21. Bagaimana kondisi masyarakat sebelum adanya program?
  22. Bagaimana kondisi masyarakat sesudah adanya program?
  23. Apakah masyarakat mendapatkan manfaat dari program kegiatan ini?

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply

Situs Judi Slot onliNe terpercaya

Berdasarkan situs judi slot online terbaik dan resmi. Judi online terlengkap seperti live casino online, slot online pragmatic play,jackpot slot terbesar. itus agen judi online memiliki game judi slot online, judi bola, slot88star, live casino jackpot terbesar winrate 89%. DAFTAR GRATIS! game yang menawarkan berbagai jackpot yang bisa anda dapatkan dan sensasi permainan yang luar biasa dalam bermain judi.


Link alternatif: