
1. BUMDesa Sebagai Bisnis Sosial Desa
Sebenarnya BUMDesa bisa berperan sebagai lembaga bisnis sosial, yaitu lembaga bisnis yang beriorentasi memberikan pelayanan pada warga desa sehingga warga bisa memaksimalkan potensi mereka. Bisnis sosial yang dimaksud adalah sebuah usaha yang berorientasi pada pelayanan publik warga desa yang mampu berfungsi sebagai lembaga penyangga (buffer institution) perekonomian warga desa. BUMDesa juga harus berorentasi pada kegiatan ekonomi yang tidak bisa dilakukan warganya sekaligus yang sudah dilakukan warganya sehingga tidak boleh mematikan potensi warga desa sendiri (asas subsidiaritas).
Salah satu contohnya, BUMDesa mengelola air bersih untuk warga karena pengelolaan seperti ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan atau kelompok kecil. Jika sebuah desa memiliki potensi pertanian maka BUMDesa bergerak pada bagaimana melindungi hasil tani warga desa agar tidak jatuh harga, menyediakan bibit yang baik dan murah atau menyediakan pupuk dengan harga yang murah. Bentuk usaha BUMDesa harus berangkat dari kondisi yang selama ini menjadi potensi desa. Contoh lain adalah membangun lembaga keuangan yang mampu mendukung kegiatan ekonomi warga dengan pola simpan-pinjam mendukung permodalan warga desa.
Lembaga keuangan adalah salah satu model usaha BUMDesa yang banyak dilakukan. Namun lembaga keuangan seperti ini tidak boleh berpraktik seperti halnya bank umum yang selama ini tidak berpihak pada wong cilik di pedesaan.
Jika lembaga keuangan yang dipilih maka lembaga keuangan itu harus memiliki kemampuan mendukung usaha warga desa dengan mengedepankan produktivitas sebagai alasan peminjaman uang. Warga boleh meminjam uang jika untuk modal usaha atau memperbesar usaha tapi tidak boleh untuk kebutuhan konsumtif. Lembaga keuangan ini juga harus mengajarkan bagaimana sebaiknya mengelola uang (financial literacy) sehingga warga tidak perlu mengalami kegagalan usaha karena salah mengelola keuangan mereka.
Meski bukan lembaga usaha yang menonjolkan perolehan keuntungan dalam bentuk profit, namun BUMDesa tidak boleh dikelola dengan cara yang serampangan. BUMDesa harus dikelola secara profesional oleh SDM yang kompeten dan tetap berhitung untuk mendapatkan keuangan, minimal bisa membiayai segala operasionalnya, memperbesar kapasitas perusahaan dan mengembalikan investasi awal yang digelontorkan padanya. Tanpa komitmen seperti itu, BUMDesa akan jatuh menjadi program yang hanya menghabiskan anggaran saja. Soalnya, investasi sebesar apapun, jika dikelola dengan cara yang salah, hasilnya adalah kerugian semata.
2. Memiliki Relevansi dengan Kehidupan Sosial Ekonomi Desa
Sejauh ini, dari berbagai pengalaman di banyak tempat, BUMDesa mempunyai sejumlah relevansi penting bagi kehidupan sosial ekonomi warga desa, antara lain
a. BUMDesa (seperti LKM dan lumbung pangan) berfungsi proteksi yaitu melindungi orang desa dari jeratan rentenir, tengkulak, maupun paceklik. Misalkan saja, banyak desa yang menyewakan traktor dengan tujuan menolong petani. Bisnis ini terkesan seolah-olah menyaingi pelaku ekonomi desa yang menyewakan traktor. Padahal, bisnis privat seperti ini biasanya dikuasai tengkulak yang menyewakan traktor dengan harga tinggi terutama pada masa musim tanam. Dengan kehadiran BUMDesa menyewakan traktor, petani menjadi tertolong dan terlindungi dari jeratan tengkulak kaya.
b. BUMDesa menjalankan fungsi fasilitasi, yaitu melayani dan memudahkan warga desa, seperti bisnis LKM maupun persewaan perkakas yang telah terbukti memudahkan dan melayani kepentingan warga desa. LKM Desa di Riau, misalnya, memudahkan dan melayani para petani yang membutuhkan bibit maupun pupuk untuk bertani.
c. BUMDesa menjalankan fungsi konsolidasi dan institusionalisasi bisnis kolektif warga desa. Dua fungsi menjadi basis untuk negosiasi kekuatan kolektif desa berhadapan dengan tengkulak maupun korporasi. Contoh konsolidasi dan institusionalisasi dapat ditemukan pada kasus desa wisata. Fungsi BUMDesa di desa wisata ini mencoba menyatukan berbagai bisnis, mulai dari objek wisata sebagai daya tarik pendatang, dengan komponen lain seperti parkir, penginapan, makanan, souvenir, dan lain-lain.
Namun skema BUMDesa untuk melakukan konsolidasi dan institusionalisasi bentuk usaha lain, seperti kerajinan maupun dagang, belum dapat ditemukan. Kecuali dalam bentuk gerakan yang dipimpin desa seperti kerajinan keramik di Banyumulek (Lombok Barat), bisnis klengkeng kolektif di Desa Mlatiharjo (Demak), bisnis jambu merah kolektif Desa Pilangrejo (Demak), bisnis manggis kolektif di Desa Batumekar (Lombok Barat), bisnis markisa di Serut (Bantul), bisnis rotan di Desa Teluk Wetan (Jepara), dan masih banyak lagi.
3. BUM Desa Merupakan Pilar Kegiatan Ekonomi di Desa
Pendirian BUMDesa harus didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. BUMDesa dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (user-owned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semuanya yang terpenting adalah pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). Sebagai lembaga sosial, ia berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Sebagai lembaga komersial BUMDesa bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya, prinsip efisiensi dan efektivitas tetap harus ditekankan. Sebagai pilar kegiatan ekonomi di desa, pendirian BUMDesa memiliki empat tujuan penting antara lain (1) meningkatkan perekonomian desa, (2) meningkatkan pendapatan asli desa, (3) meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan (4) menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.
Untuk bisa mencapai tujuan ini, BUMDesa harus memenuhi kebutuhan (produktif dan konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini dituntut mampu memberikan pelayanan kepada non-anggota (pihak luar desa) dengan harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya, terdapat mekanisme kelembagaan yang disepakati bersama sehingga tidak menimbulkan distorsi ekonomi pedesaan karena usaha BUMDesa.
Sesuai undang-undang, BUMDesa dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang dimaksud dengan “kebutuhan dan potensi desa” adalah kebutuhan masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; tersedia sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di pasar; tersedia sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat; adanya unit-unit usaha yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; BUMDesa merupakan wahana untuk menjalankan usaha di desa.
Sedangkan apa yang dimaksud dengan “usaha desa” adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain: usaha jasa keuangan, jasa angkutan darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya; penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa; perdagangan hasil pertanian meliputi tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis; industri dan kerajinan rakyat.
4. Pemerintah Memberikan Peluang
Selain memberikan kesempatan kepada BUMDesa yang dibentuk oleh masing-masing desa untuk mengembangkan ekonomi di desa, pemerintah juga memberi peluang kepada desa-desa untuk membentuk BUMDesa Bersama. UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit menyatakan bahwa BUMDesa dapat dibentuk oleh satu desa atau kerja sama beberapa desa membentuk satu BUMDesa. BUMDesa Bersama dapat dinyatakan sebagai badan usaha yang dibentuk oleh dua desa atau lebih, yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh dua desa atau lebih. BUMDesa Bersama dibentuk melalui Musyawarah Antar Desa (MAD) berdasarkan Peraturan Bersama Kepala Desa.
BUMDesa Bersama ini sangat tepat dibentuk oleh beberapa desa yang memiliki keterbatasan pada banyak aspek (sumber daya manusia, permodalan, potensi dll). Kebersamaan ini diharapkan akan memunculkan kekuatan baru yang menjamin keberlangsungan dan pengembangan unit-unit usaha yang didirikannya.
Regulasi pembentukan BUMDesa dan BUMDesa Bersama yaitu: 1) UU RI No 6/2014 tentang Desa; 2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa pada hakekatnya, pembentukan BUMDesa Bersama hampir sama dengan pembentukan BUMDesa pada masing-masing desa. Perbedaanya adalah adanya proses penting yang sebaiknya dilakukan pada masing-masing desa, yaitu diawali dengan penyelenggaraan Musdes pada masing-masing desa dengan agenda: penjelasan dan latar belakang mengapa perlu membentuk BUMDesa Bersama (Musdes diinisiasi oleh BPD dengan melibatkan pemerintah desa serta unsur-unsur masyarakat).
Related Posts
Eko Wiratno Pendiri EWRC Indonesia Hadiri Pengukuhan Mahasiswa Baru Polbangtan YOMA.
Pendiri EWRC Indonesia Hadiri Malam Tirakatan di Griya Bumi Boyolali.
Daftar Yang Belum Melunasi Buku Bumdes atas Nama Ibu Wilujeng Hesti Timurtiyanti Alamat Tlahab Lor, Karangreja, Purbalingga. Kurang Rp. 600.000,00. Sejak Maret 2022 sudah tidak ada kabar lagi!
Kedatangan Tamu Istimewa Bapak Erry Setyo Prabowo asal Klaten di Griya Bumi Boyolali.
Daftar Yang Belum Melunasin Buku Bumdes atas Nama Ibu Wilujeng Hesti Timurtiyanti Alamat Tlahab Lor, Karangreja, Purbalingga. Kurang Rp. 600.000,00. Sejak Maret 2022 sudah tidak ada kabar lagi!
No Responses