BUM Desa diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Hal terbut tercermin dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No. 4 Tahun 2015, Pasal 1 (2).
Melalui Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Pemerintah berkomitmen mewujudkan harapan UU Desa dan Nawacita. Pemerintah menginisiasi berdirinya BUM Desa dalam upaya mewujudkan Nawa Cita pertama, ketiga, kelima dan ketujuh. Dalam rumusan Nawa Cita tersebut BUM Desa diartikan sebagai: (1) Suatu pendekatan yang digunakan Pemerintah untuk menghadirkan institusi negara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Desa; (2) Suatu metode yang dikembangkan untuk membangun Indonesia dari pinggiran melalui pengembangan usaha ekonomi desa yang bersifat kolektif; (3) Sebuah strategi kebijakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia di Desa; (4) Suatu bentuk kemandirian ekonomi desa dengan menggerakkan unit unit usaha yang strategis bagi usaha ekonomi kolektif desa.
BUM Desa harus memiliki ciri khusus yang menggambarkan potensi desa. Hal ini dimaksudkan agar BUMDes mampu memberikan kontribusi lebih terhadap peningkatan kualitas hidup masyrakat desa dan tidak memunculkan lembaga ekonomi kapitalis di desa yang akan berdampak pada kehidupan sosial kemasyarakat di desa.
Ciri khusus yang dimiliki BUMDes yaitu: (1) Dimiliki oleh desa dan dikelola oleh masyarakat dan perangkat desa; (2) Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil); (3) Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal (local wisdom); (4) Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada potensi dan hasil informasi pasar; (5) Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (penyerta modal) dan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy); (6) Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes; (7) Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes, BPD, anggota). BUMDes merupakan lembaga ekonomi yang menganut asas mandiri, sehingga sumber modal berasal dari masyarakat. Sumber modal juga dapat berasal dari pihak luar seperi desa, pemerintah ataupun pihak ketiga. Lembaga ekonomi yang sangat berperan dalam kemajuan ekonomi dipedesaan memang harus didukung untuk berkembang lebih baik. Erat kaitannya dengan pengembangan ekonomi, BUMDes yang menganut asas mandiri dirancang sedemikian rupa untuk mandiri.
Konsep kemandirian yang dianut BUMDes ialah dapat berkembang lebih baik dan mampu mensejahterahkan masyarakat desa didalamnya. Konsep kemandirian BUMDes mengacu kepada kemampuan menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan kemampuan ekonomi didesa dan masyarakatnya. Melalui sumber modal yang sesuai, diharapkan kemandirian BUMDes akan terwujud. Bantuan modal tersebut merupakan bentuk dari input BUM Desa.
Menurut undang-undang UUD 1945 Bab XIV, Pasal 33 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Desa tentu memiliki potensi yang luar biasa khususnya sumber daya alam. Didesa banyak ditemukan sumberdaya alam yang melimpah. Keberlimpahan tersebut menjadi suatu unggulan yaitu dapat menggali potensi desa. Didesa tetu terdapat komoditas unggulan desa yang belumdimanfaatkan dengan baik. Kehadiran BUMDes dapat memanfaatkan potensi desa tersebut untuk diberikan manfaat ekonomi. Melalui BUMDes diharapkan potensi desa dapat diwujudkan dengan baik. Potensi desa yang notabene sumberdaya alam yang melimpah didesa dapat di jadikan objek bisnis. Pengelolaan atas potensi desa tersebut akan berkolerasi kepada pendapatan dan ekonomi masyarakat.
Related Posts
LESTARI FARM, KANTOR PUSAT JIWO KULON TROTOK WEDI KLATEN(WA 081 567 898 354) : BUAH MENTIMUN.
Ditengah Jadwal Yang Padat Pendiri EWRC Indonesia Mudik untuk Menonton Ketoprak Mudo Budoyo Desa Trotok Wedi Klaten
Eko Wiratno Hadir di Ulang Tahun KWT Mekar Bersemi Dengkeng, Perayaan yang Istimewa!
SUWANTO FARM DARATAN SUKOREJO WEDI KLATEN JATENG, ESTIMASI MODAL USAHA BEBEK PETELUR
SUWANTO FARM SUKOREJO WEDI KLATEN : ANALISIS TERNAK BEBEK PETELUR 100 EKS, RAUP PULUHAN JUTA TIAP TAHUN.
No Responses