
Klaten- Anak sebagai generasi muda merupakan penerus cita-cita dan perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang seutuhnya dan berkualitas serta mampu memimpin serta memelihara kesatuan dan persatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang dapat membahayakan mereka di masa depan. Dalam berbagai hal upaya per lindungan, pembinaan dan tantangan dalam masyarakat dan terkadang dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak dan remaja, bahkan lebih dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa mengenal status sosial dan ekonomi.
Anak dari segi umur dan fisik berbeda dengan orang dewasa. Anak memerlukan perlindungan secara khusus. Dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, yang termasuk kategori anak adalah mereka yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan yang masih berada dalam kandungan.
Anak dikatakan belum dewasa karena dari segi fisik anak akan bertumbuh ke arah dewasa dan memerlukan perhatian dan pembinaan dari orang yang lebih tua. Dari segi mentalpun anak berbeda dari orang dewasa. Anak belum stabil dan kejiwaanya masih labil sehingga harus mendapatkan perhatian dan bimbingan yang lebih.
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Boyolali yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Boyolali Dewi Larasati Wahyu Asyhari, guna meminimalisir kenakalan remaja di Dukuh Pulon RT04/RW02, Desa Malangan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mengadakan program kerja Penyuluhan Hukum Terhadap Kenakalan Remaja. Sasaran yang dituju pastilah remaja perempuan dan remaja laki-laki yang lagi bersekolah. Remaja dalam sasaran penyuluhan ini berusia sekitar 17-19 tahun.
Dengan mengumpulkan semua remaja lalu mengadakan kegiatan seperti diskusi, serta ceramah atau pun pemberian materi tentang meruginya melakukan kenakalan remaja. Dari materi tersebut remaja dikenalkan dengan kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat dari pada melakukan kenakalan yang merugikan. Tak lupa dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.(Red)
Related Posts

Ariya Konsultan Hadirkan Pendampingan Akademik Profesional untuk Skripsi hingga Disertasi

ALUR KOLABORASI BUKU BERSAMA PENERBIT Lakeisha Group WA 081 567 898 354

Kunjungan Menko Pangan ke Boyolali, Rektor Universitas Boyolali Dr. Nanik Sutarni Soroti Peran Kampus Tunggal di Kota Susu

Produktif Tanpa Ribet! Ada Puluhan Judul Kolaborasi Buku Peternakan Bareng Penerbit Lakeisha Group, Investasi Cuma Rp 225K

Royalti, ISBN, HKI? Bisa! Kolaborasi Buku Bareng Penerbit Lakeisha Group 2026, Hubungi WA 081 567 898 354 Investasi Hanya Rp. 225K


No Responses