
Wonogiri- Sejak tanggal 21 Februari 2021-31 Maret 2021, Mahasiswa Universitas Boyolali(Universitas Boyolali) diterjunkan ke daerah masing-masing untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata(KKN). Erik Widodo dari melaksanakan kegiatan KKN di Dusun Posong, RT 01/ RW 10 Desa Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tenagh yang bertema : EDUKASI PENCEGAHAAN COVID-19 DENGAN PROSES MENGHADAPI ADAPTASI BARU ‘’NEW NORMAL‘’ DAN PENYULUHAN PENCEGAHAN PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI DUSUN POSONG, DESA KARANGTENGAH, KECAMATAN KARANGTENGAH, KABUPATEN WONOGIRI.
Untuk setiap mahasiswa diwajibkan mempunyai program kerja wajib saat menjalankan kegiatan KKN di daerah masing-masing. Pada gambar diatas adalah kegiatan KKN yang dilakukan oleh Erik Widodo, peserta KKN Universitas Boyolali (UBY) dari kelompok X, mahasiswa semester 8 dari prodi Ilmu Hukum Universitas Boyolali dengan dosen pembimbing Wisnu Sanjaya, S,Kom., M.Kom.
Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan adaptasi baru new normal Universitas Boyolali melakukan salah satu program kerja KKN yaitu kegiatan penerapan new normal dan pembagian masker ke rumah-rumah Di Dusun Posong, DesaKarangtengah. Beragam cara dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona/covid-19. Dengan adanya new normal adaptasi baru masyarakat dusun posong kabupaten wonogiri Langkah-langkah telah dilakukan oleh pemerintah untuk dapat menyelesaikan kasus luar biasa ini, salah satunya adalah dengan melakukan kebijakan lockdown (dalam KBBI diterjemahkan sebagai karantina wilayah) untuk membatasi penyebaran virus ini, kebijakan lockdown dimodifikasi sedemikian rupa.
Ada yang menerapkan secara penuh, sebagian, atau lokal dan seminimal mungkin. Namun, mengubah perilaku social masyarakat bukanlah pekerjaan yang mudah. Masyarakat sudah terbiasa untuk melakukan banyak hal diluar rumah, bersama-sama, dan semua hal yang berbanding terbalik dengan kebijakan yang ada pada saat wabah Covid-19 ada. Semua serba dibatasi dan masyarakat tidak memiliki ruang gerak yang bebas. Segala aspek pun juga terdampak akibat adanya kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini, sehingga berdampak juga untuk bagi masyarakat. Sehingga Pemerintah dengan ini mengeluarkan kebijakan yaitu “New Normal” untuk kebiasan yang di lakukan masarakat Dusun Karangtengah.
Kebijakan “New Normal” memiliki beberapa tantangan yang muncul terkait penerapannya dimasyarakat, yatu tantangan pertama adalah, pemahaman yang beragam di masyarakat terkait “New Normal”. Tantangan kedua, belum adanya kesadaran masyarakat untuk mengimpelentasikan perilaku dalam tatanan hidup normal yang baru. Selain itu, rasa takut atas penularan virus Covid-19 juga bisa menjadi tantangan dari penerapan “New Normal”. Karena selama ini masyarakat merasa aman saat lebih banyak beraktivitas dirumah.
Penerapan kebijakan “New Normal” ini telah dilakukan diseluruh wilayah Indonesia. Namun, pelaksanaan Kebijakan “New Normal” tidakselamanya sesuai dengan apa yangdiharapkan. Banyak yang menganggap “New Normal” ini adalah sebuahkebebasan dimana masyarakat bias melakukan semua hal tanpa memikirkaan bahaya dari virus Covid19. Masyarakat seakan sudah tidak memperdulikan adanya virus Covid-19 ditengah-tengah mereka. Hal ini menyebabkan angka kasus positif Covid-19 semakin meningkat.
Padahal kebijakan ini juga sudah diimbangi dengan adanya protocol kesehatan, dimana masyarakat dapat melakukan berbagai hal secara normal namun tetap ada batasannya, seperti menjaga jarak, tidak membuat kerumunan, dan menggunakan masker saat diluar rumah. Memang hidup berdampingan dengan Covid-19 itu tidak mudah. Semenjak adanya kebijakan “New Normal” malah semakin banyaknya manusia yang menimbulkan kerumunan dan tidak diperhatikannya protokol kesehatan yang ada.
Maka, patut dipertanyakan tujuan di keluarkannya kebijakan “New Normal” ini sebenarnya untuk apa dan apakah di Indonesia ini penerapannya sudah tepat? Jika memang penerapan kebijakan ini belum sesuai, haruskah Pemerintah terjun langsung untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat yang belum tahu betul bagaimana kebijakan “New Normal” ini seharusnya dilaksanakan. Kefektifan penerapan “New Normal” bisa dilihat bagaimana pelaksanaak Pembatasan Sosial. Dalam hal ini masyarakat tetap mematuhi protocol kesehatan jaga jarak pakek henitaizer dan penyemprotan untuk pencegahan covid-19 dilakukan Dusun Posong Karangtengah.
Kegiatan KKN ini memberikan arahan kepada masyarakat untuk memakai masker saat keluar Rumah, pakek hainitaizer, cuci tangan habis berpergian, jaga jarak, menghindari kerumunan dan sering-sering cuci tangan agar diterapkan di masyarakat Dusun Posong Karangtengah Ini hal ini untuk mencegah paparan penyebaran Covid-19 di Dusun Posong RT 01/ RW 10, Desa Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kab.Wonogiri.
KEGIATAN KKN KE-2 PENYULUHAN KEPADA MASARAKAT DUSUN POSONG PENCEGAHAN PERNINGKAHAAN ANAK DI BAWAH UMUR
Kegiatan ke-2 ini penyuluhan kepada masyarakat yang diberikan arahan dari Bpk. RT Dusun Posong untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat pencegahan anak ningkah usia dini agar kedepan tidak berdampak bagi si anak dalam KKN ini. Terkait mengenai kesiapan yang dimaksudkan dalam hal ini kedua belah pihak yang akan melaksanakan pernikahan dapat dinilai dari segi kesiapan ilmu, materi, maupun kesiapan fisik atau kesehatan dalam hal ini berkaitan dengan krikterian umur yang layak untuk melaksanakan pernikahan yakni umur yang sudah matang dan siap secara fisik dan mental untuk menanggung beban dan tanggung jawab kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah dapat terwujud.
Terdapat berbagai alasan terkait adanya pembatasan usia perkawinan misalnya, untuk mengurangi kasus di Dusun Posong Kabupaten Wonogiri pernikahan dini yang terjadi menimbulkan dampak berupa permasalahan kependudukan yakni semakin laju pertumbuhan peduduk di suatu wilayah, oleh karena itu dengan ditetapkannya krikteria batas umur bagi seseorang untuk menikah maka dapat menekan laju kelahiran yang lebih tinggi di suatu daerah selain itu permasalahan lain yang bisa saja muncul yakni dengan adanya pernikahan dini maka dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak baik secara biologis maupun psikologis, pernikahan dini berdampak pada pemaksaan anak untuk memasuki dunia dewasa secara instan.
Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No 1 Tahun 1974 telah mengatur dengan jelas bahwa batas minimal usia menikah untuk seorang wanita adalah 16 sedangkan batas minimal usia menikah untuk seorang laki-laki adalah 19 tahun tahun dengan demikian usia minimal kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun sedangkan batas minimal usia menikah untuk seorang laki-laki adalah 19 tahun. KKN ini penyuluhan kepada masyarakat betapa penting untuk mencegah perningkahan dini di Dusun posong agar si anak masih membutuhkan belajar kedepan memejukan pemdidikan di lingkungan meningkatkan SDM di masyarakat dan agar bias mandiri setelah lulus sekolah bias punya pekerjaan dan mencari penghasilan sendiri tidak menggantungkan orang tua. Kegiatan KKN ini di laksanakan dan di dukung oleh berbagai pihak serta Karangtaruna setempat(*)
Related Posts
EKO WIRATNO EWRC INDONESIA SAMPAIKAN SELAMAT ATAS PENGUKUHAN GURU BESAR PROF BHIMO RIZKY SAMUDRO. S.E, M.Si, P.hD
Luar Biasa! Mahasiswa Prodi Agroteknologi Universitas Boyolali Dampingi KWT Desa Krasak, Teras
KOLABORASI BUKU TERBESAR TAHUN 2025-2026!!! ADA 1.525 JUDUL BUKU, JUMLAH PENULIS LEBIH DARI 9.000.HUB 081 567 898 354
bmt
Dr Supatmin Dosen Unpam Tangsel Kunjungi Penerbit Lakeisha
No Responses