Boyolali- Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum seperti polisi (termasuk di dalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati, serta perilaku jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntikan, intravena, dan lain-lain. Meskipun narkoba sangat diperlukan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan, terlebih jika disertai dengan peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan ataupun masyarakat, khususnya generasi muda.
Peredaran gelap Narkoba yang terjadi di Indonesia sangat bertentangan dengan tujuan pembangunan nasional Indonesia untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera tertib dan damai berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peredaran narkoba tersebut akibat dari adanya perilaku dari kalangan pemuda atau remaja sendiri yang dapat membantu dalam penyebaran gelap narkoba ditengah-tengah masyarakat sehingga dapat menyebabkan banyaknya korban dari penyalahgunaannya. Padahal semua yang kecanduan narkoba tersebut tidak mengetahui betapa ruginya bila sudah kecanduan karena narkoba tersebut dapat merusak organ-organ tubuh.
Narkoba berpengaruh terhadap fisik dan mental, apabila digunakan dengan dosis yang tepat dan dibawah pengawasan dokter anastesia atau dokter psikiater dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan atau penelitian sehingga berguna bagi kesehatan fisik dan kejiwaan manusia. Bahwa masalah ini menjadi begitu penting mengingat bahwa obat-obat (narkotika) itu adalah suatu zat yang dapat merusak fisik dan mental yang bersangkutan, apabila penggunanya tanpa resep dokter.
Meskipun narkoba sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan sesuai dengan standar pengobatan, namun jika disertai dengan peredaran narkoba secara gelap akan menimbulkan akibat yang sangat merugikan perorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda bahkan dapat menimbulkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan niali-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional. Lebih jauh akan menjadi gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat yang bisa berdampak pada malapetaka runtuhnya suatu bangsa, negara dan dunia.
Dalam sosialisasi ini dapat disimpulkan bahwa Narkoba merupakan zat adiktif yang sifatnya sangat berbahaya. sangat penting digencarkan baik dikalangan anak-anak, remaja, dewasa hingga usia lanjut. Perilaku menyimpang yang tumbuh di kalangan masyarakat akibat berbagai macam pemicunya yaitu diantaranya adalah pelarian dari masalah, gaya hidup, mencari penghasilan tambahan secara instant, kurangnya perhatian dari keluarga dan bahkan sekadar ingin coba-coba karena faktor lingkungan. Penyalahgunaan narkoba terhadap para generasi muda berawal dari penawaran dari pengedar narkoba. Mula-mula mereka diberi beberapa kali dan setelah mereka merasa ketergantungan terhadap narkoba, mereka diajak untuk mengedarkan dan untuk mencoba mengajak temantemannya yang lain.
Hal ini dikarenakan dengan minimnya pengetahuan warga mengenai bahaya narkoba. Peredaran narkoba yang saat ini sudah banyak macam-macam bentuk hingga diantaranya termasuk makanan anak-anak. Maka dari itu Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata melakukan sosialisasi kepada warga Desa Pusporenggo terutama kepada generasi milenial mengenai bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan dari narkoba.
Hal ini sangat penting dan wajib diketahui sejak dini. Untuk mencegah tingginya peredaran narkoba, maka mahasiswa KKN Universitas Boyolali memberikan Sosialisasi tentang pemahaman yang mendalam mengenai pencegahan, penanganan, dan peredaran gelap narkoba beserta golongan-golongannya, cara pencegahan dari sisi aturan hukum yang diberlakukan dalam penggunaan dan peredaran narkoba, sehingga dapat meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat dan bersama-sama mengajak Masyarakat Desa Pusporenggo memerangi dan menjauhi bahaya narkoba. Sosialisasi ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi masyarakat Desa Pusporenggo dalam penanganan masalah penyalahgunaan narkoba.(Red)
Related Posts
Eko Wiratno[Pendiri EWRC Indonesia] : 5 Provinsi dengan Jumlah Perguruan Tinggi Terbanyak di Tanah Air.
Pro Kontra Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024
Ariya Konsultan : Berikut Contoh Kerangka Skripsi
Berikut Jenis Buku yang Tidak Memerlukan ISBN, Simak Ulasan Berikut ini!
Ariya Konsultan : Trik Jitu Belajar Coding untuk Mengolah Data
No Responses