Boyolali-Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19. Ada beberapa masyarakat yang beresiko terpapar Covid-19. Salah satunya adalah pedagang usaha mikro yang ada di desa. Para Pedagang usaha mikro ini tetap membuka usahanya di tengah pandemik guna memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan juga memenehui keperluan para konsumen. Hal inilah yang dirasakan para pelaku usaha di Desa Kiringan.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Boyolali yang dilaksanakan oleh Iqbal fajriyanto dilaksanakan di desa Sidodadi Rt 02/Rw 07, Kiringan, Boyolali merupakan salah satu implikasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian masyarakat. KKN bagi mahasiswa diharapkan dapat menjadi suatu pengalaman belajar yang baru untuk menambah pengetahuan, kemampuan dan kesadaran hidup bagi masyarakat. Bagi masyarakat sasaran, kehadiran mahasiswa diharapkan mampu memberdayakan masyarakat antara lain melalui penerapan apa yang telah dipelajari di perguruan tinggi dan dapat di terapkan di dalam masyarakat secara langsung. Dengan demikian perguruan tinggi, mahasiswa serta masyarakat dapat berinteraksi dan bekerjasama secara sinergis.
Pemerintah Kabupaten Boyolali akan lebih tegas lagi dalam pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. Jika dalam razia sebelumnya petugas hanya menyita KTP bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, namun kedepan akan ada sanksi lainnya. Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dimasa pandemi COVID-19 tersebut, telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 49 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali.
Tujuan dikeluarkannya Perbup tersebut, jelas dia, untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang produktif dan aman melalui penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di tempat dan fasilitas umum. Juga untuk melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya klaster baru selama masa pandemi COVID-19 di daerah.
Sementara bagi pelaku usaha, harus menyediakan sarana pencegahan Covid 19, melakukan pemakaian masker, pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, Sarana cuci tangan atau bisa dengan Handsanitizer, dan melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, menyediakan atau memasang media informasi himbauan protokol kesehatan dan menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid 19.
Maka dalam hal ini, penulis dalam melaksanakan pengabdian masyarakat atau KKN UBY 2021 dalam rangka penegakan hukum mengenai protokol kesehatan memberikan beberapa edukasi mengenai penegakan hukum protokol kesehatan kepada pelaku usaha berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Boyolali Khusunya bagi pelaku usaha.
Dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) UBY 2021, Iqbal menjelaskan tiga strategi yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha dalam menanggapi situasi krisis ini antara lain:
Perbaiki kualitas produk dan layanan
Masa krisis ini menjadi momen yang tepat bagi pemilik UKM untuk memperbaiki kualitas produk ataupun layanannya serta berhenti sejenak untuk mengembangkan strategi penawaran produk barang atau jasa yang menjadi basis bisnisnya. Seringkali, para pelaku usaha tidak menyadari perbedaan antara perbaikan produk dan pengembangan penawaran.
Pada dasarnya, produk adalah barang atau jasa yang dipasarkan dalam bisnis. Sedangkan penawaran adalah cara yang dilakukan pelaku usaha untuk memasarkan produk tersebut. Maka itu, pelaku usaha perlu membedakan antara produk dan penawaran berdasarkan perspektif konsumen.
Selain itu, UKM juga perlu memperbaiki strategi dalam berkoordinasi dan berkolaborasi dengan timnya. Pemanfaatan teknologi dan tools-tools profesional yang sudah tersedia saat ini bisa menjadi cara pelaku usaha menentukan menentukan prioritas pekerjaan, memonitor dan mengevaluasi pekerjaan-pekerjaan yang sudah dilaksanakan dalam periode tertentu.
Manfaatkan teknologi dengan optimal
Pelaku usaha juga disarankan melakukan proses automasi pada bisnisnya. Pada dasarnya, terdapat tiga bahan bakar utama dalam berbisnis, yaitu waktu, energi, dan uang. Kebanyakan pelaku usaha memiliki uang, tetapi tidak memiliki waktu dan energi karena dihabiskan oleh pencatatan manual dan cara-cara tradisional. Hal itu biasanya menghambat perkembangan bisnis.
Maka itu, pelaku usaha wajib memperbaiki proses bisnisnya, misalnya dengan mengubah pencatatan manual dengan software akuntansi online, mengubah proses pembayaran gaji karyawan yang semula manual menjadi sistem payroll otomatis, atau mengubah sistem pembayaran pajak secara tradisional menggunakan software.
Dalam lini pemasaran misalnya, pelaku usaha juga bisa memanfaatkan teknologi seoptimal mungkin dengan digital marketing, dan sosial media. Dari sisi penjualan, UKM juga bisa memanfaatkan jasa online delivery yang saat ini sedang digandrungi masyarakat.
Persiapkan bisnis untuk lebih berkembang
Pelaku usaha juga perlu memanfaatkan masa ini untuk meningkatkan keahlian yang dimiliki demi perkembangan bisnis kedepannya. Misal keahlian dalam melakukan pemasaran via digital atau mengembangkan platform e-commerce sendiri. Sehingga saat bisnis berjalan dengan normal, operasional bisnis bisa berjalan lebih cepat dari sebelumnya.
Menurut Iqbal, krisis yang terjadi saat ini tidak seperti krisis keuangan 2008 yang menyebabkan daya beli menurun drastis. Saat ini lebih disebabkan oleh health crisis dengan pola masyarakat yang hanya menahan daya beli, bukan tak memiliki kemampuan membeli. Jika kondisi kesehatan warga dunia pulih dan mereda, ekonomi berpotensi kembali berjalan normal dan daya beli bisa meningkat lagi.
Untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Boyolali maka penulis memberikan edukasi kepada pelaku usaha Desa Kiringan Boyolali melaksanakan beberapa upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan berdasarkan Pasal 18 Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 mengenai Pelaku Usaha, setelah di jelaskan oleh kami Ternyata Pelaku usaha dapat memahami dan segera memperbaiki kekurangan yang ada pada tempat usaha tersebu. Dan dari pelaku usaha juga berterima kasih bawasanya sudah di jelaskan tentang Peraturan Bupati no 49 tahun 2020.(*)
Related Posts
Daftar 709 Judul Buku Kolaborasi Tahun 2023-2024, Penerbit Anggota IKAPI sejak 2019. Sudah Terbit Lebih dr 2.000 Buku. Investasi Hanya Rp. 150K. Dibayar setelah Selesai Cetak. Hubungi : 081567898354.
BERIKUT CIRI-CIRI BUKU AJAR YANG HARUS DIKETAHUI PARA DOSEN.
Berikut 10 Judul Buku Nominasi Pustaka Terbaik 2023 Subjek Transformasi Digital versi Perpusnas Jakarta, “PERAN GURU MENGHADAPI EDUCATION 4.0” Penerbit LAKEISHA.
Eko Wiratno, Alumni UNS : Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Prof Dr Syamsulhadi, SPKJ Mantan Rektor UNS Surakarta Periode 2003-2011.
Keluarga Besar EWRC Indonesia Sampaikan Selamat dan Sukses Wisuda STIA Madani Klaten Tahun 2023
No Responses