Boyolali- Pelaksanaan kegiatan Kuliah Kerja Nyata(KKN) di Universitas Boyolali pada tahun 2021 dilaksanakan di daerah tempat tinggal masing-masing, dimulai pada 21 Februari – 31 Maret 2021. Akan tetapi, kegiatan ini berhadapan dengan penyebaran virus Corona yang mengalami peningkatan drastis, diantara daerah yang mengalami peningkatan tersebut adalah Kabupaten Boyolali, salah satunya Desa Trisik, Kecamatan Mojosongo. Desa Trisik sendiri merupakan salah satu tempat pelaksanaan KKN Universitas Boyolali. Namun pada tanggal 10 Juli 2020, terdapat satu dari warga Desa Trisik dinyatakan positif Covid 19. Meskipun demikian, aktivitas yang ada di Desa Trisik masih tetap berjalan, khususnya aktivitas perekonomian.
Kehidupan sosial merupakan hal yang tidak pernah terlepas dari kehidupan seorang manusia, kehidupa sosial menjadi interaksi yang harus terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat. Seiring dengan berjalanan waktu keadaan sosial terus berubah. Pergeseran sosial terus mengikuti arus perubahan zaman dan teknologi. Perubahan sosial yang terjadi perlu perhatian yang khusus karena dapat mengubah nilai-nilai yang sebelumnya menjadi panutan dan kepercayaan dalam masyarakat. Pemuda menjadi agen yang sangat penting dalam mengawasi setiap perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Karena masa muda merupakan masa puncak produktifitas dalam menciptakan hasil cipta karya dalam tahapan pertumbuhan manusia, seorang pemuda harus mempunyai kesiapan untuk menghadapi gejolak perubahan lingkungan dan mampu membantengi diri dan masyarakat di sekitarnya agar tidak terbawa arus sosial yang tidak menentu.
Fenomena sosial yang terjadi di masyarakat menunjukkan begitu banyaknya tantangan yang harus dihadapi oleh pemuda di lingkungan di sekitarnya, seperti jurang kemiskinan, kesejahteraan yang belum menyeluruh, serta keadilan hukum yang seolah memihak kepada kelompok tertentu, serta yang sudah menjadi penyakit paling parah adalah Korupsi. Oleh karena beberapa hal diatas tersebut mendorong Pradita Wahyu Kurniawan seorang Mahasiswa KKN Universitas Boyolali (UBYprodi Ilmu Hukum untuk melakukan program penyuluhan korupsi terhadap remaja. Seandainya kita mau melihat lebih dalam, akar dari dari permasalahan di negeri kita tercinta ini adalah korupsi, karena korupsi masyarakat jadi miskin, karena korupsi menyebabkan kesejahteraan tidak ada, dan karena korupsi juga hukum hanya milik sekelompok orang saja, dan wajar kita sering mendengar istilah “hukum yang tajam kebawah tumpul keatas” pencuri ayam dihukum sampai 10 tahun penjara, sedangkan jika elit melakukan korupsi milyaran rupiah hanya dihukum 2-3 tahun
Korupsi merupakan penyakit yang sudah memasuki tahap stadium akhir, yang merasuki seluruh lapisan struktur pemerintahan dan birokrasi; dari pejabat negara rendahan seperti pegawai kelurahan sampai pejabat level tinggi seperti kepala pemerintahan, kementrian, dan lainnya. Kondisi politik yang amburadul makin memperburuk sistem administrasi Negara. Tiga hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi, pertama; penindakan, yaitu melakukan penyilidikan, pemeriksaan dan penghukuman dilakukan oleh pihak kepolisian dan KPK. Kedua; pencegahan, pencegahan ini dilakukan melalui peraturan- peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang agar terjauh dengan korupsi. Ketiga pendidikan. Pemuda bisa mengambil perannya di bidang pendidikan, dimana pemuda menjadi wadah dan pihak yang aktif memberikan pendidikan pencegahan dan bahaya korupsi bagi generasi di bawahnya ataupun sampai kepada masyarakat umum yang ada di sekitarnya.
Oleh karena itu, peran pemuda sangatlah penting dalam mengawali dan mengawasi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, terlebih seperti korupsi yang menjadi tugas terbesar dalam peradaban ummat manusia yang harus diselesaikan dengan cepat karena akan mengakibatkan dampak yang begitu besar seperti kanker pada tubuh yang dapat membunuh keaktifan tubuh lainnya. Dengan peran optimal dari pemuda diharapkan bisa menjawab permasalahan sosial di masyarakat sosial di sekitarnya dan menjadi panutan bagi masyarakat, dengan demikian akhirnya pemuda wajib menjadi pemuda yang inspiratif, inovatif dan memiliki sifat visioner bagi pembangunan bangsa sehingga menjadi agent of change di hari yang akan datang. Dalam sebuah kata bijak juga dikatakan “Bukanlah pemuda yang mengatakan bahwa inilah ayahku, akan tetapi pemuda itu yang mengatakan inilah aku”, sekiranya pemuda menjadi pelita dalam kegelapan dan penuntun dalam kebingungan.(*)
Related Posts
Eko Wiratno[Pendiri EWRC Indonesia] : 5 Provinsi dengan Jumlah Perguruan Tinggi Terbanyak di Tanah Air.
Pro Kontra Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024
Ariya Konsultan : Berikut Contoh Kerangka Skripsi
Berikut Jenis Buku yang Tidak Memerlukan ISBN, Simak Ulasan Berikut ini!
Ariya Konsultan : Trik Jitu Belajar Coding untuk Mengolah Data
No Responses