Klaten(Jaringan Arwira Media Group)- Unggahan bernarasi keraguan seorang warganet ketika ingin membeli rumah karena letaknya berada di bawah kabel SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ramai di media sosial. Warganet membagikan keraguan itu melalui akun Twitter @worksfess pada Sabtu (1/4/2023).
Ia mengaku khawatir akan bahayanya, mengingat letak perumahan yang akan dibeli berada di bawah kabel SUTET.
“Work! Guys aku lagi cari rumah KPR dan pengen bgt yg deket stasiun KRL biar gampang pergi kerjanya.
Nah udah nemu nih yang cocok. Tapi sayangnya perumahan ini dibawah kabel sutet gitu. Itu bahaya ga ya?
Bagusnya tetep aku ambil apa engga rumahnya?” tulisnya.
Hingga Minggu (2/4/2023) pagi, unggahan tersebut telah dijangkau lebih dari 100.000 kali pengguna Twitter.
Ini Penjelasan Pakar Listrik ITB Lantas, apakah membeli rumah berada di area SUTET direkomendasikan?
Kata pakar Saat dihubungi, Dosen Pendidikan Teknik Elektro Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Toto Sukisno tidak merekomendasikan membeli rumah yang berada di area bawah SUTET.
Menurut dia, area bawah SUTET idealnya dikosongkan. “Betul, tidak direkomendasikan. Ya memang idealnya area bawah SUTET memang kosong karena mempertimbangkan faktor pemeliharaan,” ujarnya.
Namun, lanjut Toto, apabila ada yang ingin menggunakan area tersebut untuk permukiman, terdapat sejumlah hal yang perlu diwaspadai.
Pertama, waspadai adanya medan listrik. “Di bawah SUTET biasanya ada medan listrik yang timbul pada jaringan listrik di atas 150 KV, sehingga berpotensi terjadi aliran listrik. Biasanya dilakukan pengukuran dulu untuk memastikanya,” terang Toto.
Kedua, waspadai terjadinya induksi. Terlebih, hunian juga berdekatan dengan tower. “Bila terjadi sambaran petir pada jaringan, dan tempat hunian tadi berdekatan dengan tower, maka berpotensi terjadinya induksi meskipun sudah ada pengaman yang telah terpasang,” lanjut dia.
Jarak aman rumah dengan menara SUTET Terkait jarak aman rumah dengan menara SUTET sudah diatur dalam peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2015 tentang ruang bebas dan jarak bebas minimum pada SUTET.
Diberitakan Kompas.com (10/10/2022), jarak bebas SUTET adalah ruang sekitar menara SUTET yang tidak boleh ada bangunan apa pun. Menurut peraturan, jaraknya sekitar 4 sampai 22 meter, tergantung jenis dan kapasitas(**)
Referensi https://www.kompas.com/
Related Posts
Eko Wiratno[Pendiri EWRC Indonesia] : 5 Provinsi dengan Jumlah Perguruan Tinggi Terbanyak di Tanah Air.
Pro Kontra Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024
Ariya Konsultan : Berikut Contoh Kerangka Skripsi
Berikut Jenis Buku yang Tidak Memerlukan ISBN, Simak Ulasan Berikut ini!
Ariya Konsultan : Trik Jitu Belajar Coding untuk Mengolah Data
No Responses