Boyolali- Di zaman sekarang kita bisa dengan bebas mengekspresikan pendapat melalui sosial media. Tapi ingat, dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kita tidak bisa sembarangan dalam mengekspresikan pendapat.
UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Apa saja hal-hal yang perlu dihindari saat bermain media sosial agar kita tidak terkena jeratan hukum sesuai UU ITE? Mari simak poin-poin di bawah ini:
- Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Di media sosial kita tidak bisa sembarangan menjelek-jelekan individu maupun lembaga tertentu karena di Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Melanggar kesusilaan
Pelanggaran kesusilaan juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah sebagai berikut : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
Saat kita memiliki keluhan tentang suatu lembaga, instansi ataupun produk, baiknya kita tidak menggembor-gemborkan di sosial media. Perilaku seperti itu dapat dianggap berita bohong yang menyesatkan dan diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)“.
- Menyebarkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
Kenapa demikian ?
Karena kita tidak sendirian bermain sosial media, maka sebisa mungkin hindari memposting hal-hal yang berbau SARA. Hukumannya terdapat di Pasal 45A ayat (2) UU ITE : “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)“.
Hal – hal diatas dapat menjadi tolak ukur kita dalam bermain media sosial. Ingat untuk selalu menyebarkan kebaikan karena lebih banyak memberi manfaat kepada orang-orang di sekitar dan ketika kedamaian terjaga, kebahagian senantiasa mengiringi.(**)
Related Posts
Eko Wiratno[Pendiri EWRC Indonesia] : 5 Provinsi dengan Jumlah Perguruan Tinggi Terbanyak di Tanah Air.
Pro Kontra Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024
Ariya Konsultan : Berikut Contoh Kerangka Skripsi
Berikut Jenis Buku yang Tidak Memerlukan ISBN, Simak Ulasan Berikut ini!
Ariya Konsultan : Trik Jitu Belajar Coding untuk Mengolah Data
No Responses