
Jakarta- Kebijakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang hanya memublikasikan nama-nama debitur/ obligor tertentu menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai sebagai bentuk tindakan pandang bulu dan tidak adil.
Alasan Satgas yang menyatakan hanya akan memublikasikan mereka yang tidak kooperatif dinilai keliru, karena toh pada dasarnya semua debitur/obligor tidak kooperatif. Buktinya, selama menerima dana talangan 20 tahun lebih, mereka tidak punya niat sama sekali untuk mengembalikan.
Satgas tidak bisa hanya mengumumkan satu persatu debitur yang akan ditagih. Tindakan itu tidak benar dan tidak adil, seluruh penerima seharusnya diumumkan bersamaan agar tidak menjadi bahan untuk negosiasi. Dikhawatirkan, jika tidak transparan ke publik bisa terulang praktik-praktik di masa lalu di mana banyak permainan di belakang layar yang koruptif.
Terpisah, Pendiri Eko Wiratno Research and Consulting Eko Wiratno menyambut baik Tugas Satgas BLBI kali ini. “Kita apresiasi untuk Satgas BLBI saat ini, dengan harapan bisa mengemban tugas dengan baik, Satgas harus memaksa pengemplang ini untuk mau membayar hutangnya, melunasi adalah kewajiban mereka”, Tegasnya ketika dihubungi arwira news.com(Ahad/19-09-2021) (https://koran-jakarta.com/***)
Related Posts
Para Dosen Muda Harus Paham Bagaimana Tehnik Menulis Buku Yang Baik, Berikut Ulasannya!
Selama 4 Hari Penerbit Buku Lakeisha Ikuti “Festival Literasi” di Kabupaten Karanganyar.
Ditengah Jadwal Yang Padat, Pendiri EWRC Indonesia Eko Wiratno Hadiri Pentas Seni Ketoprak Mudo Budoyo Desa Trotok Wedi Klaten.
Keren! UBY adakan Pelatihan di Kampung Lele Desa Tegalrejo Sawit Boyolali.
31 Agustus 2023, Pendiri EWRC Indonesia dan Keluarga Kunjungi Gembira Loka Zoo Yogyakarta.
No Responses