Ciri masyarakat desa antara lain kehidupan komunalnya ditandai oleh ikatan kebersamaan yang kuat dalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Hal ini tercermin dalam berbagai sikap dan perilaku gotong royong, tolong menolong dan saling bekerjasama dalam mengerjakan suatu urusan. Masyarakat desa terbiasa untuk membicarakan berbagai urusan dengan jalan musyawarah. Masyarakat desa mempunyai peran yang cukup penting dalam pembangunan daerah, antara lain sebagai sumber potensi local wisdom bagi pembangunan daerah, subjek pembangunan daerah, sasaran pembangunan daerah dan lahan penciptaan lapangan kerja baru . Seiring dengan semakin komplek perkembangan permasalahan masyarakat khususnya masyarakat perdesan, terdapat Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan masyarakat desa seperti RT/RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, LPM dan BUM Desa. Dua LKD inilah yang saat ini sedang dioptimalkan keberadaannya melalui sinergitas penguatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa. LPM memposiskan diri sebagai organisasi mitra pemerintah, oleh karena itu LPM dituntut untuk mampu menguasai peta permasalahan masyarakat, juga harus mampu memberdayakan masyarakat sampai pada tingkatan kemandirian dalam mengatasi masalah. Oleh karena itu diperlukan kecermatan mengidentifikasi masalah, ketepatan cara/metode pemecahan masalah dan tepat waktu saat dibutuhkan masyarakat.
Keberadaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dituntut memiliki kinerja yang efektif, melalui Visi LPM yaitu menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang handal sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera, adil, mandiri, dan berdaya saing.
Adapun Misi LPM adalah :
1. Turut serta dalam mendorong peningkatan produksi, penciptaan lapangan kerja baru serta penciptaan iklim usaha yang sehat.
2. Turut serta membangun demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat sehingga dapat dinikmati masyarakat.
4. Melaksanakan kegiatan yang mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam bingkai keanekaragaman.
Dasar hukum LPM adalah :
1. Keppres nomor 49 tahun 2001 tentang penataan LKMD atau sebutan lain.
2. Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. PP 73 Tahun 2005 tentang kelurahan (lembaran negara RI 2005 No 159. Tambahan lembaran negara RI No 4588.
4. Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemayarakatan.
5. Surat Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia nomor : 4.14/560/PMD tanggal 1 Februari 2011 tentang penguatan Lembaga Pemberdayan Masyarakat.
6. UU nomor 6 th 2014 tentang Desa.
7. Keputusan Mendagri nomor 66 tahun 2017 tentang kewajiban menyertakan LPM dalam setiap pembangunan di Desa/Kelurahan.
8. Peraturan Mendagri No 18 tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
9. AD/ART Assosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tahun 2005 berdasarkan Akta Notaris Ny. Elly Soehandjojo, SH nomor 61 tanggal 21 Agustus 2008 tentang pendirian dan Anggaran Dasar LPM yang disempurnakan dengan Akta Notaris Dewi Kusumawati, SH nomor : 18 tanggal 18 April 2011 tentang Anggararan Dasar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Sejalan dengan LPM, spirit Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, juga mendorong terbentuknya Badan Usaha Milik Desa atau yang dikenal dengan BUM Desa yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Keberadaan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa diharapkan dapat menjadi salah satu ikon dalam mewujudkan otonomi desa yang nyata sesuai dengan amanah UU Pemerintahan Daerah.
BUM Desa merupakan bisnis masyarakat desa sehingga dalam pengelolaan dan pengembangannya, diperlukan peran serta masyarakat dalam pemberdayaannya. Partisipasi aktif masyarakat sebagai motor penggerak atau subjek dari pengembang BUM Desa, juga sangat diperlukan. Namun mengingat kondisi saat ini, dimana kehidupan sosial masyarakat Indonesia lebih pragmatis, dan cenderung mementingkan diri sendiri, tentunya menjadi problem tersendiri dalam pendirian, pengelolaan dan pengembangan BUM Desa. Untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai subjek pengembangan diperlukan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun pengelola BUM Desa. Proses membangun kepercayaan ini dapat dilakukan dengan membuat sistem yang terbuka atas kondisi keuangan maupuan kinerja BUM Desa.
SUMBER :
Selengkapnya bisa di baca di BUKU BUMDESA SEBAGAI KEKUATAN EKONOMI BARU
(Sebuah Gagasan Untuk Desa di Indonesia)
CETAKAN I Maret 2022
Editor : Eko Wiratno
Selamat dan Sukses Pelantikan Wakil Rektor Universitas Boyolali 2022-2026
Related Posts
Eko Wiratno(Pendiri EWRC Indonesia) : Bupati Boyolali Terpilih Agus Irawan dan Wakil Bupati Terpilih Dwi Fajar Nirwana akan dilantik 10 Februari 2025.
Eko Wiratno, Pendiri EWRC Indonesia : Berikut Hasil Real Count Pilkada 2024 di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
mmm
vv
Bos EWRC Indonesia Gunakan Hak Pilihnya dalam Pilkada Serentak di TPS 03 Desa Trotok Wedi Klaten
No Responses