KLATEN(JARINGAN ARWIRA MEDIA GROUP)- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Klaten menyebut, pelaksanaan seleksi pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Klaten tahun 2022 ini tidak berjalan seperti yang diharapkan.
Ternyata, di sana-sini ditemukan sejumlah permasalahan dan dugaan penyimpangan dari Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2022 yang menjadi dasar dari pelaksanaan proses pencalonan dan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Klaten tahun 2022.
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPD Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Klaten Ir Anang Budi Wibowo pada konferensi pers di Angkringan Widoro, Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jumat (26/8/2022) siang.
Anang Budi Wibowo menyatakan, Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2022 yang menjadi dasar hukum dari pelaksanaan seleksi pengisian Perangkat desa di Kabupaten Klaten tahun 2022 ini masih menyisakan celah-celah untuk melakukan penyimpangan oleh para pelaksana proses pengisian Perangkat desa, baik itu Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D), Kepala Desa, maupun Tim Penguji dari Perguruan Tinggi yang menjadi mitra kerjasama.
”Sebenarnya kami (GJL) sudah menyampaikan masukan mengenai celah-celah dalam Peraturan Bupati tersebut untuk melakukan penyimpangan yang mungkin dilakukan oleh pelaksana kepada stakeholder di Pemkab Klaten. Tetapi sampai saat ini, masukan dari kami itu tidak mendapatkan tanggapan. Akibatnya, kita semua bisa melihat adanya penyimpangan dari Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 pada saat pelaksanaan proses seleksi pengisian Perangkat Desa,” paparnya.
Menurut Anang, salah satu contoh dugaan penyimpangan yang terjadi adalah apa yang dilakukan oleh Tim Penguji dari salah satu Perguruan Tinggi yang menjadi mitra kerja TP3D di Kecamatan Wedi.
Pada malam itu, Tim Penguji sudah menyerahkan hasil penilaian komulatif dan perankingan dalam bentuk berita acara yang sudah ditanda tangani dan sudah diumumkan. Tetapi kemudian, Tim Penguji melakukan revisi terhadap berita acara yang telah diumumkan itu dengan alasan telah terjadi human error.
“Padahal di Pasal 44 Perbup Nomor 30 Tahun 2022 itu jelas tertulis TP3D maupun Tim Penguji tidak diperbolehkan melakukan revisi atas berita acara hasil penilaian dan perankingan yang sudah diumumkan,” tandasnya.
Sementara Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GJL Kabupaten Klaten, Sri Sulastri, SH menjelaskan, sebenarnya roh atau semangat dari Perbup Nomor 30 Tahun 2022 yang dibuat Bupati Klaten yang menjadi dasar dari pelaksanaan seleksi pengisian Perangkat Desa itu sudah bagus.
“Tetapi bagi orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu dalam proses pelaksanaan pengisian Perangkat Desa ini masih terdapat celah-celah untuk melakukan penyimpangan oleh para pelaksana, baik itu TP3D, Kepala Desa, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pengisian Perangkat Desa,” katanya.
Terkait, dengan adanya permasalahan yang timbul dalam proses seleksi pengisian Perangkat Desa tersebut, selanjutnya DPD Gerakan Jalan Lurus Kabupaten Klaten akan membuka posko pengaduan bagi seluruh permasalahan yang muncul dalam proses pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Klaten tahun 2022.
”Dengan membuka posko pengaduan permasalahan yang muncul dalam proses pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Klaten tahun 2022 ini, kami berharap warga masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan dapat melaporkannya kepada kami. Tentu saja harus disertai dengan bukti bukti yang cukup. Dan laporan dari masyarakat tersebut akan kami pelajari. Dan bila ditemukan unsur tindak pidana, maka akan kami tindak lanjuti secara hukum,” ucap Anang Budi Wibowo. (Sumber wartakita.org)
Related Posts
Setelah Nunggu 28 Tahun, Klaten Akhirnya Punya Bioskop! Bos EWRC Indonesia Bangga.
ARIYA KONSULTAN : BERIKUT 10 JUDUL SKRIPSI AGROTEKNOLOGI
Berikut Harga Emas Antam dalam Kurun 5 Tahun Terakhir!
LEZATNYA DAGING ENTOK, SIMAK ULASAN LENGKAP BERIKUT INI!
Eko Wiratno Pendiri EWRC Indonesia : Hari ini Harga Emas Antam 0,5 Kg Tembus Rp 727.320.000. Simak Ulasan Berikut!
No Responses