Merger atau Dijual? Potret Sunyi Krisis Pendidikan Tinggi Indonesia Eko Wiratno, Analis EWRC Indonesia

Ada satu fenomena besar di dunia pendidikan tinggi Indonesia yang semakin sering terjadi, tetapi jarang dibicarakan secara jujur di ruang publik: kampus dijual, digabung, dipindah tangan, dan “diselamatkan” dengan cara yang tidak selalu bermartabat. Di balik baliho penerimaan mahasiswa baru dan jargon mutu akademik, banyak perguruan tinggi—khususnya swasta—sedang berjuang di tepi jurang.

Sebagian memilih merger, sebagian lain terpaksa menempuh jalan yang lebih sunyi dan kontroversial: jual beli kampus. Fenomena ini bukan lagi isu pinggiran. Ia adalah alarm keras tentang arah pendidikan tinggi Indonesia.

Pertanyaannya tajam dan tidak nyaman:
apakah kita sedang menyelamatkan kampus—atau sedang memperdagangkan pendidikan?

Dari Menara Gading ke Etalase Pasar

Selama puluhan tahun, perguruan tinggi diposisikan sebagai menara gading: ruang produksi ilmu, etika, dan nalar kritis. Namun hari ini, realitasnya jauh lebih kasar. Kampus semakin mirip entitas pasar yang dihitung berdasarkan jumlah mahasiswa, cash flow, dan kelangsungan izin operasional.

Brosur kampus kini lebih mirip iklan properti. Program studi dijajakan seperti produk. Mahasiswa diperlakukan sebagai “pasar”. Dan ketika pasar menyusut, kampus mulai goyah.

Inilah konteks yang melahirkan fenomena jual beli dan merger kampus.

Akar Masalah: Kampus Terjebak Ketergantungan

Masalah utama pendidikan tinggi Indonesia bukan semata soal mutu, melainkan ketergantungan struktural. Banyak perguruan tinggi swasta hidup hampir sepenuhnya dari satu sumber: uang kuliah mahasiswa. Tidak ada endowment fund yang kuat, tidak ada diversifikasi pendanaan, tidak ada daya tahan finansial jangka panjang.

Ketika jumlah mahasiswa turun—akibat perubahan demografi, persaingan brutal, dan ekspansi kampus besar—maka kampus kecil langsung limbung. Inilah yang dalam teori Resource Dependence Theory disebut sebagai kondisi rapuh: organisasi yang bergantung pada satu sumber daya akan mudah runtuh ketika sumber itu terganggu.

Dalam kondisi seperti ini, pilihan menjadi sempit:
bertahan dengan risiko mati perlahan, atau menyerahkan kendali.

Regulasi Naik, Daya Tahan Turun

Di saat yang sama, negara menaikkan standar. BAN-PT dan LAM menuntut dosen S3, publikasi internasional, SPMI yang hidup, tata kelola yang rapi, dan bukti kinerja yang sahih. Secara normatif, ini langkah benar. Pendidikan tinggi memang tidak boleh murahan.

Namun di lapangan, banyak kampus berdiri tanpa fondasi yang cukup untuk memenuhi tuntutan tersebut. Ketika regulasi makin ketat dan sumber daya makin sempit, tekanan menjadi berlipat ganda.

Dalam teori institusional, inilah coercive pressure: paksaan sistemik agar semua institusi menyesuaikan diri. Kampus yang gagal beradaptasi akan kehilangan legitimasi. Dan kampus tanpa legitimasi tidak punya masa depan.

Jual Beli Kampus: Jalan Pintas yang Berbahaya

Di sinilah muncul praktik yang jarang diucapkan di ruang resmi: jual beli kampus. Bukan sekadar penggabungan sehat, melainkan pengalihan pengelolaan yang motivasinya sering kali pragmatis, bahkan spekulatif.

Kampus diperlakukan seperti:

  • aset izin operasional,

  • gudang mahasiswa aktif,

  • label institusi yang bisa “di-upgrade”.

Masalahnya, kampus bukan pabrik. Ia bukan sekadar bangunan, izin, dan logo. Kampus adalah kontrak moral dengan mahasiswa, orang tua, dan masyarakat.

Ketika kampus diperjualbelikan tanpa etika dan pengawasan ketat, yang terjadi adalah perampasan masa depan secara halus. Mahasiswa terjebak dalam transisi yang tidak mereka pahami, dosen kehilangan kepastian, dan mutu akademik menjadi korban pertama.

Pendidikan Tinggi: Barang Publik atau Komoditas?

Di sinilah letak pertaruhan besarnya. Dalam teori kebijakan publik, pendidikan tinggi adalah public good—barang publik strategis yang dampaknya melampaui individu. Ia membentuk kualitas tenaga kerja, demokrasi, dan peradaban.

Namun ketika kampus tunduk sepenuhnya pada logika pasar, pendidikan berubah menjadi private commodity. Marginson menyebut ini sebagai marketization of higher education: kondisi ketika nilai akademik dikalahkan oleh efisiensi bisnis.

Jual beli kampus adalah ekspresi paling ekstrem dari marketization itu. Pendidikan direduksi menjadi transaksi.

Merger Kampus: Rasional, Tapi Tidak Otomatis Benar

Berbeda dengan jual beli kampus, merger perguruan tinggi sering diposisikan sebagai solusi rasional. Pemerintah bahkan mendorong konsolidasi agar kampus kecil tidak mati satu per satu.

Secara teori, merger memang masuk akal:

  • sumber daya digabung,

  • dosen bisa berbagi,

  • sistem mutu diperkuat,

  • daya saing meningkat.

Namun merger bukan obat mujarab. Tanpa visi, merger hanya akan melahirkan institusi besar dengan masalah kecil yang menumpuk.

Banyak Merger Gagal Bukan Karena Aturan, Tapi Ego

Di lapangan, kegagalan merger jarang disebabkan regulasi. Penyebab utamanya adalah ego kelembagaan:
siapa rektor, siapa ketua yayasan, siapa menguasai aset, siapa menentukan arah.

Teori budaya organisasi Edgar Schein mengingatkan bahwa perubahan struktural tanpa rekayasa budaya hampir pasti gagal. Kampus punya tradisi, nilai, dan identitas. Jika itu diabaikan, merger hanya akan menciptakan konflik laten.

Alih-alih sinergi, yang muncul adalah friksi.

Mahasiswa: Pihak yang Selalu Paling Rentan

Dalam semua skema ini—jual beli maupun merger—mahasiswa hampir selalu menjadi pihak paling lemah. Mereka jarang diajak bicara, jarang diberi informasi jujur, dan sering dipaksa menerima perubahan yang tidak mereka rancang.

Padahal secara etika pendidikan, mahasiswa adalah subjek utama, bukan variabel pengganggu.

Kampus boleh berubah. Tapi masa depan mahasiswa tidak boleh dijadikan taruhan.

Negara Tidak Boleh Cuci Tangan

Di sinilah peran negara menjadi krusial. Pendidikan tinggi tidak bisa diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar. Negara bukan hanya regulator teknis, tetapi penjaga kepentingan publik.

Negara harus tegas:

  • mengawasi pengalihan kampus,

  • melindungi mahasiswa,

  • memastikan merger berbasis mutu, bukan sekadar selamat finansial,

  • menutup ruang spekulasi pendidikan.

Jika negara lemah, maka pendidikan tinggi akan menjadi ladang transaksi.

Jangan Normalisasi Krisis

Bahaya terbesar dari fenomena ini adalah normalisasi krisis. Ketika jual beli kampus dianggap biasa, ketika merger dilakukan tanpa evaluasi mendalam, maka kita sedang menggeser standar moral pendidikan.

Kampus tidak boleh diperlakukan seperti badan usaha biasa. Ia memikul mandat konstitusional: mencerdaskan kehidupan bangsa.

Kampus Boleh Berubah, Nilai Tidak

Pendidikan tinggi Indonesia memang harus berubah. Dunia berubah, teknologi berubah, demografi berubah. Tetapi nilai dasar pendidikan tidak boleh dijual.

Merger bisa menjadi jalan penyelamatan jika dilakukan dengan visi, etika, dan pengawasan negara. Jual beli kampus tanpa nilai adalah tanda kegagalan kolektif.

Pertanyaan akhirnya sederhana, tapi menentukan arah sejarah:
apakah kita ingin kampus yang hidup—atau kampus yang sekadar laku?

Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah pendidikan tinggi Indonesia masih berdiri sebagai institusi peradaban, atau hanya menjadi etalase pasar bernama kampus.(**)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply