Jakarta(Jaringan Arwira Media Group)-Ketua Serikat Pekerja Kampus, Dr. Dhia Al Uyun secara tegas menyampaikan kelamnya realitas pendidikan di Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI, pada Selasa, (5/11/2024).
“Keluarkan regulasi standar upah layak untuk dosen swasta secepatnya dan bayarkan tunjangan kinerja dosen Kemenristekdikti termasuk empat tahun tunjangan kinerja yang tertahan tidak dibayarkan,” kata Dhia Al Uyun.
Ia juga menambahkan remunerasi menjamin batas bawah yang layak, berbasis pemerataan yang saat ini hanya terpusat di elit kampus.
“Serikat Pekerja Kampus juga menuntut penghapusan beban kerja dosen sebagai syarat pemberian sertifikasi dosen. Secara tegas, Serikat Pekerja Kampus menuntut upah layak tanpa syarat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Serikat Pekerja Kampus Dr. Fatimah menyampaikan tuntutan agar pemerintah membayarkan tunjangan kinerja dosen.
“Dukungan disampaikan melalui surat resmi DPR RI kepada Kemendiktisaintek untuk mengakomodir pembayaran tunjangan kinerja sejak Januari 2020 sesuai yang telah diundangkan,” ujar Fatimah.
Dalam rapat dengan pendapat tersebut, anggota DPR RI Komisi X DPR RI, Prof. Dr. Furtasan Ali Yusuf menyampaikan dukungannya terhadap pemaparan dari Serikat Pekerja Kampus.
“Saya tersentuh dan hampir menangis terhadap apa yang dipaparkan Bu Dhia tadi karena saya pun menjadi dosen di perguruan tinggi swasta. Jadi apa yang disampaikan hari ini akan menjadi bahan lanjutan rapat dengar pendapat besok dengan menteri,” ujarnya.
Melalui pernyataan resmi, Serikat Pekerja Kampus menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
- Berikan upah layak dosen take home pay minimal Rp 10 juta per bulan tanpa melihat status dosen. Standar gaji layak dosen minimum 3x dan tenaga pendidik 2x upah minimum regional di suatu daerah.
- Hentikan pengkotakan dosen. Cabut Permenpan RB 1 Tahun 2023, PP 44 Tahun 2024.
- Hapus beban kerja dosen (BKD).
- Transparansi manajemen kampus dan jaminan kebebasan akademik. Biarkan pekerja kampus berserikat.
- Berikan sanksi pembekuan/penutupan pada kampus (terutama swasta) yang tidak beri upah layak.
Related Posts
Eko Wiratno(Pendiri EWRC Indonesia) : Bupati Boyolali Terpilih Agus Irawan dan Wakil Bupati Terpilih Dwi Fajar Nirwana akan dilantik 10 Februari 2025.
Eko Wiratno, Pendiri EWRC Indonesia : Berikut Hasil Real Count Pilkada 2024 di 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
mmm
vv
Bos EWRC Indonesia Gunakan Hak Pilihnya dalam Pilkada Serentak di TPS 03 Desa Trotok Wedi Klaten
No Responses