Yogyakarta(Jaringan Arwira Media Group)- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan pelantikan serentak pertama akan digelar 7 Februari 2025. Suhajar mengatakan tanggal tersebut hanya berlaku bagi daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) usai Pilkada. “Kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, bupatinya 10 Februari,” kata Suhajar.
Suhajar menyampaikan tanggal itu diputuskan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Suhajar mengatakan untuk daerah bersengketa di MK, pelantikan akan digelar dengan menyesuaikan putusan MK.
Dikutip dari Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, berikut ketentuan dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024.
Pasal 2A
(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:
a. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi;
b. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
c. Keadaan memaksa (force majeurel) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3).
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terinci sebagai berikut.
Tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024: 7 Februari 2025
Tanggal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil Pilkada 2024: 10 Februari 2025(**)
Related Posts
Kamis Pon, 16 Januari 2025 Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah! Cuan 25,49% Setahun!
Setelah Nunggu 28 Tahun, Klaten Akhirnya Punya Bioskop! Bos EWRC Indonesia Bangga.
ARIYA KONSULTAN : BERIKUT 10 JUDUL SKRIPSI AGROTEKNOLOGI
Berikut Harga Emas Antam dalam Kurun 5 Tahun Terakhir!
LEZATNYA DAGING ENTOK, SIMAK ULASAN LENGKAP BERIKUT INI!
No Responses