
Hadis Hunaidah di atas mengindikasikan bahwa Nabi saw telah terbiasa melakukan puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, bahkan berpuasa sembilan hari Zulhijah (tanggal 1-9 Zulhijah) sebelum kaum muslimin melaksanakan ibadah Haji pertama kali tahun 9 H. Indikasi bahwa Nabi saw sudah terbiasa berpuasa pada tanggal 9 Zulhijah tersebut dikuatkan dengan dua hadis berikut:
“Dari Maimunah istri Nabi saw (diriwayatkan) bahwa ia berkata: Orang-orang saling berdebat apakah Nabi saw berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (Wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya” (HR al-Bukhari dan Muslim).
“Dari Ummu al-Fadl binti al-Haris (diriwayatkan) bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi saw, sebagian mereka mengatakan: Beliau berpuasa. Sebagian lainnya mengatakan: Beliau tidak berpuasa. Lalu Ummu al-Fadl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya”(HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis Maimunah dan Ummu al-Fadl di atas semakin menegaskan bahwa keraguan tentang puasa Arafah saat wukuf di Arafah pada kalangan Sahabat, menunjukkan bahwa mereka sudah mengenal puasa Arafah sebelum mereka melaksanakan Haji bersama Rasulullah saw. Karenanya, dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunah pada tanggal 1 sampai 9 Zulhijah seperti Puasa Senin-Kamis atau Puasa Dawud.
SUMBER : (https://muhammadiyah.or.id, Foto : Dok Pribadi dan https://wakafbaitulhikmah.id/)
Related Posts

Cara Mudah Dosen & Mahasiswa Indonesia Publikasi di Jaringan Media Online Nasional

Bimbingan Tesis Hukum Tanpa Drama, Ariya Konsultan Jawabannya

70 Hari Menuju Idulfitri, 40 Hari Menuju Ramadhan: Jalan Panjang Menuju Kemenangan Sejati

Ketika YouTube Lebih Ramai oleh Sensasi daripada Kebenaran — Eko Wiratno, Analis EWRC Indonesia

Eko Wiratno (EWRC Indonesia): SPMI Kuat adalah Fondasi Mutlak Menuju SPME Unggul


No Responses