
Jakarta(Jaringan Arwira Media Group)- Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen untuk menyelesaikan empat masalah.
“Pertama adalah menyangkut masalah profesi dosen yang mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas,” kata Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 melalui YouTube Kemdikbud RI, Rabu, 3 Oktober 2024.
Haris menuturkan batasan hak dan kewajiban dosen yang tak jelas itu tergambar dari beragamnya bentuk klasifikasi dosen dengan banyaknya istilah. Mulai dari Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan lain-lain.
“Dan kita melihat lebih dari 50 sampai 59 ribu dosen tetap yang bekerja penuh waktu belum memiliki jabatan akademik,” tutur dia.
Poin kedua yang mendasari penerbitan Permen ini adalah adanya peraturan-peraturan yang membuat rumit dan tidak fleksibel terkait dengan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen.
Masalah ketiga, terkait kenaikan jenjang jabatan akademik dosen yang masih memerlukan proses yang sangat panjang. Proses kenaikan jabatan akademik dosen untuk rektor, kepala, dan profesor selama ini dilakukan oleh kementerian sehingga menyebabkan proses dan antrean panjang.
“Pertama adalah menyangkut masalah profesi dosen yang mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas,” kata Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 melalui YouTube Kemdikbud RI, Rabu, 3 Oktober 2024.
Haris menuturkan batasan hak dan kewajiban dosen yang tak jelas itu tergambar dari beragamnya bentuk klasifikasi dosen dengan banyaknya istilah. Mulai dari Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan lain-lain.
“Dan kita melihat lebih dari 50 sampai 59 ribu dosen tetap yang bekerja penuh waktu belum memiliki jabatan akademik,” tutur dia.
Poin kedua yang mendasari penerbitan Permen ini adalah adanya peraturan-peraturan yang membuat rumit dan tidak fleksibel terkait dengan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen.
Masalah ketiga, terkait kenaikan jenjang jabatan akademik dosen yang masih memerlukan proses yang sangat panjang. Proses kenaikan jabatan akademik dosen untuk rektor, kepala, dan profesor selama ini dilakukan oleh kementerian sehingga menyebabkan proses dan antrean panjang.
“Poin yang keempat adalah terkait dengan penghasilan dosen yang selama ini dirasa belum sebanding dengan kontribusi dan kepentingan dosen sendiri. Kita melihat masih ada dosen yang dibayar di bawah upah minimum dan tentu ini tidak sesuai dengan peraturan ketenangan kerjaan,” tutur Haris.(**)
Related Posts
KEBUMEN SIAP MENJADI TUAN RUMAH JAMBORE NASIONAL JATAM I
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Terjun Bebas, Berikut Analisa Pendiri EWRC Indonesia Eko Wiratno.
Monggo Bu Endarwati(Kaprodi Uncok) di Tumbas??? Hari ini Kamis Wage(13/03/2025) Emas Antam Pecah Rekor, Tertinggi di Jual Rp.1,654,600,000/ 1.000 gr dan Setahun Cuan Rp. 345 Juta( Cuan 30,25%)
Puasa: Jalan Kesempurnaan Spiritual yang Penuh Hikmah Oleh: Suko Wahyudi, PRM Timuran Yogyakarta
RABU LEGI, 5 MARET 2025 EMAS ANTAM PECAH REKOR TERTINGGI SEPANJANG SEJARAH!
No Responses