EKO WIRATNO, PENDIRI EWRC : COVID-19 DAN EKONOMI INDONESIA

Munculnya Virus Covid-19 di Indonesia

Penyakit yang disebabkan oleh virus Covid-19 atau disebut virus Corona pertama kali muncul di Tiongkok pada bulan Desember 2019 dan wabah tersebut terus menerus menyebar hingga dinyatakan sebagai suatu pandemi. Hingga akhir Februari 2020, Indonesia bersikeras bahwa Covid-19 masih belum dan bahkan tidak akan menjangkit masyarakat. Pada saat itu, pasien yang tengah dirawat di rumah sakit sudah dipastikan berstatus negatif dari Covid-19.

Hal ini tentu mendukung pernyataan pemerintah akan keberadaan Covid-19 di Indonesia. Bagaimanapun juga, banyak ahli yang khawatir bahwa virus tersebut mampu lolos tanpa terdeteksi bahkan ditakutkan sudah menyebar di Indonesia. Perwakilan World Health Organization (WHO) di Indonesia, Dr. Navaratnasamy Paranietharan telah mengapresiasi beberapa usaha yang telah dilakukan pemerintah Indonesia seperti melakukan penyaringan pada perbatasan internasional dan menyiapkan rumah sakit khusus jika mendapati kasus yang dianggap potensial.

Namun, ia mengatakan bahwa upaya pengawasan dan deteksi serta persiapan fasilitas masih perlu dilakukan oleh pemerintah apabila terjadi wabah dalam negeri. Dr. Navaratnasamy Paranietharan mengatakan bahwa deklarasi outbreak adalah penting adanya karena bertujuan untuk memproteksi negara-neara lain.

Perekonomian Indonesia selama Covid-19

Secara umum, pandemi Covid-19 telah berdampak buruk pada ekonomi nasional sepanjang tahun 2020 kendati mulai triwulan tiga 2020 mulai membaik. Kondisi ekonomi  nasional itu tampak dari sejumlah indikator perekonomian, seperti pertumbuhan ekonomi, Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), Indeks Manufaktur (PMI), Retail Sales Index, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK), dan jasa keuangan.

Laju pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 diperkirakan mengalami pertumbuhan negatif. Pada kuartal I 2020, pertumbuhan ekonomi masih tumbuh 2,97 persen (yoy), tetapi memasuki kuartal II terkontraksi hingga 5,32 persen (yoy). Kuartal II merupakan puncak dari semua kelesuan ekonomi karena hampir seluruh sektor usaha ditutup untuk mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) sebagai langkah penanganan pandemi Covid-19 yang diterapkan pada sejumlah daerah di Indonesia merupakan faktor yang menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2020.

Memasuki kuartal III, saat PSBB mulai dilonggarkan, kegiatan ekonomi mulai menggeliat. Kontraksi ekonomi mulai berkurang menjadi 3,49 persen. Dengan catatan dua kuartal berturut-turut kontraksi, maka ekonomi Indonesia secara teknis masuk dalam resesi. Pada kuartal IV, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan, ekonomi masih akan minus di kisaran minus 2,9 persen hingga minus 0,9 persen. Itu artinya, Indonesia diperkirakan menutup tahun 2020 pada angka pertumbuhan ekonomi minus.

Selama tahun 2020, pemerintah tercatat tiga kali mengubah proyeksi pertumbuhan ekonomi. Pada Maret-April, pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi di kisaran minus 0,4 persen hingga minus 2,3 persen. Pada Mei-Juni, perkiraan lebih pesimistis di angka minus 0,4 persen hingga minus 1 persen. Setelah melihat berbagai perkembangan, pada September-Oktober, proyeksi pertumbuhan kembali direvisi menjadi kontraksi 1,7 persen hingga 0,6 persen.

Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU) mencatat, Saldo Bersih Tertimbang (SBT) kegiatan usaha pada triwulan III dan IV 2020 adalah sebesar minus 5,97 dan 2,21 persen, meningkat dibandingkan kondisi pada triwulan II yang mencapai minus 35,7 persen. Berdasarkan hasil data survei, perbaikan kegiatan dunia usaha terjadi pada seluruh sektor ekonomi terutama pada sektor industri pengolahan, perdagangan hotel dan restoran, sektor pengangkutan, serta komunikasi.

Dari sisi aktivitas manufaktur, terjadi perbaikan hingga Desember 2020. Indeks Manufaktur (PMI) pada bulan Desember 2020 mencapai 51,3, atau berada di level ekspansi. Angka PMI itu naik dari 50,6 pada bulan November 2020.  Indeks manufaktur yang telah kembali ke titik 50 poin pada November dan Desember 2020 merupakan satu indikator bahwa perusahaan manufaktur kembali berekspansi karena mengalami peningkatan penjualan yang berakibat pada peningkatan produksi. Selama pandemi, PMI pernah mencapai level terburuk dengan skor hanya 27,5 pada April 2020. Perbaikan sektor manufaktur akan menentukan pemulihan ekonomi.

Di sisi permintaan konsumen terhadap barang jadi, pola pengeluaran konsumsi masyarakat menunjukkan penurunan. Pada bulan November 2020, retail sales index menunjukkan penurunan dengan nilai indeks sebesar 181,3, turun dibandingkan bulan Oktober sebesar 194,11. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih cenderung menahan untuk melakukan konsumsi.

Indikator lain yang dapat dilihat adalah Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang menunjukkan optimisme dan pesimisme konsumen terhadap perekonomian. Pada Desember 2020, IKK keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi menguat, mendekati zona optimis. IKK meningkat dari 92 pada November 2020 menjadi 96,5 pada Desember 2020. Sejak April 2020, IKK berada di level pesimis. IKK terburuk terjadi pada Mei, pada angka 77,8, setelah itu merangkak naik hingga akhir tahun.

Sejalan dengan aktivitas perekonomian yang belum pulih, penyaluran kredit juga merosot. Bank Indonesia (BI) mencatat, penyaluran kredit industri perbankan hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp 5.482,5 triliun, masih mengalami kontraksi 2,7 persen secara tahunan (yoy). Kontraksi tersebut terjadi karena penurunan kredit kepada debitur korporasi yang belum banyak melakukan investasi.

Sementara, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mengalami kenaikan, yang mencerminkan sikap kehati-hatian di dalam konsumsi masyarakat. DPK perbankan di bulan November 2020 tumbuh 11,55 persen (yoy). Meski demikian, rasio kredit bermasalah atau NPL perbankan pada November 2020 terjaga dengan NPL Gross 3,18 persen dan NPL Net 0,99 persen. Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga di 24,19 persen.

Daya Beli Masyarakat

Pertumbuhan ekonomi yang memburuk sepanjang 2020 tak terlepas dari daya beli masyarakat yang tergerus selama pandemi. Padahal, konsumsi rumah tangga selama ini menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada 2019, konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi hingga 57 persen pada pertumbuhan ekonomi. Sepanjang 2020, pandemi membuat jutaan pekerja harus kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan pendapatan.

Kebijakan PSBB untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 menyebabkan terbatasnya mobilitas dan aktivitas masyarakat yang berdampak pada penurunan permintaan domestik. Seiring dengan kondisi tersebut, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada triwulan I 2020 tercatat 2,84 persen (yoy), kemudian pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi 5,51 persen (yoy), dan triwulan III terkontraksi 4,04 persen (yoy). Daya beli masyarakat turun terutama karena berkurangnya penghasilan di samping karena terbatasnya aktivitas. Di tengah semua ketidakpastian, masyarakat terutama golongan menengah ke atas mengerem pembelian barang-barang yang dianggap tidak pokok.

Penghasilan masyarakat yang menurun karena pandemi menyebabkan sebagian besar sektor usaha mengurangi aktivitasnya atau tutup total. Angka pengangguran pun meningkat. Badan Pusat Statistik dalam Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2020 menunjukkan, Covid-19 berimbas pada sektor ketenagakerjaan. Sebanyak 29,12 juta orang atau 14,28 persen dari 203,97 juta orang penduduk usia kerja terdampak pandemi. Jumlah pengangguran meningkat sejumlah 2,56 juta orang menjadi 9,77 juta orang. Jumlah pekerja formal turun 39,53 persen menjadi 50,77 juta orang dari total 128,45 juta penduduk yang bekerja. Sebaliknya, jumlah pekerja informal melonjak 60,47 persen menjadi 77,68 juta orang.

Sementara, salah satu indikator dari lemahnya daya beli terlihat dari sisi penjualan riil yang tercatat masih mengalami kontraksi. Indeks Penjualan Riil (IPR) November tercatat masih mengalami kontraksi 1,2 persen, lebih baik dibandingkan kontraksi pada Oktober di angka 5,3 persen. Perbaikan terjadi pada sebagian besar kelompok barang, dengan penjualan sandang, bahan bakar kendaraan bermotor, serta suku cadang dan aksesoris tumbuh positif.

Regulasi Pemulihan Ekonomi Nasional

Untuk meredam dampak ekonomi Covid-19 seperti disebut di atas, sepanjang tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan beragam regulasi dan kebijakan untuk menahan dampak buruk di bidang ekonomi sekaligus mengupayakan pemulihan ekonomi. Awalnya, pemerintah merespons dampak Covid-19 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020.

Secara garis besar, Perppu tersebut mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara. Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan. Sedangkan, kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Sebagai turunan dari Perppu tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 4 April 2020. Perpres itu kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 dan ditetapkan pada 24 Juni 2020.

Penyesuaian postur dan rincian APBN 2020 dilakukan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020. Selain itu, penyesuaian dilakukan untuk memenuhi  kebutuhan penanganan Covid-19 dan menghadapi ancaman yang dapat membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan.

Seiring penurunan kinerja ekonomi karena terganggunya belanja pemulihan kesehatan dan ekonomi, pemerintah mulai melakukan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.

Program PEN itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2020. Dalam PP setebal 24 halaman itu, disebutkan program PEN dilaksanakan melalui empat modalitas dan belanja negara, yaitu penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan kegiatan penjaminan dengan skema yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 yang dikeluarkan 27 Juli 2020. Aturan ini membahas Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres 82/2020 tersebut dijelaskan mengenai pembentukan Komite yang bertanggung jawab langsung pada Presiden. Komite ini terdiri atas Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Komite Kebijakan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai Ketua Pelaksana. Tugas Komite Kebijakan adalah menyusun rekomendasi, mengintegrasikan dan menetapkan langkah percepatan penanganan Covid-19, serta melakukan pengawasan.

Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020

Pemulihan ekonomi nasional dilakukan dengan mengambil kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif. Di samping itu, pemerintah juga mengalokasikan dana APBN 2020 untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 695,23 triliun. Pemulihan ekonomi nasional diharapkan mulai terasa pada triwulan III 2020. Meskipun tidak bertumbuh positif, diharapkan, ekonomi nasional tidak berkontraksi sebesar triwulan II. Selanjutnya, pada triwulan IV 2020, diharapkan ekonomi nasional bertumbuh positif sehingga kontraksi tahun 2020 bisa ditekan sekecil mungkin.

Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat tiga kebijakan yang dilakukan pemerintah, yaitu peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan aktivitas dunia usaha, serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekspansi moneter. Kebijakan tersebut dilaksanakan secara bersamaan dengan sinergi antara pemegang kebijakan fiskal, pemegang kebijakan moneter, dan institusi terkait.

Terkait daya beli masyarakat, pemerintah telah mengalokasi anggaran sebesar Rp 172,1 triliun untuk mendorong konsumsi/kemampuan daya beli masyarakat. Dana tersebut disalurkan melalui bantuan langsung tunai (BLT), Kartu Pra Kerja, pembebasan listrik, dan lain-lain. Pemerintah juga mendorong konsumsi kementerian/lembaga serta pemerintah daerah melalui percepatan realisasi APBN/APBD. Selain itu, konsumsi juga diarahkan untuk produk dalam negeri sehingga memberikan multiplier effects.

Anggaran Penanganan Covid-19  di Tahun 2020
Untuk mendukung pemulihan ekonomi, sepanjang tahun 2020, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 695,23 triliun untuk belanja penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Rinciannya, kluster kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun, sektoral K/L dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun, dukungan UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, dan pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,60 triliun.

Anggaran biaya PEN dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dari sisi permintaan (demand side) dan sisi penawaran (supply side), tanpa memasukkan biaya kesehatan. Dari sisi permintaan, terdiri dari perlindungan sosial dan insentif perumahan dengan total biaya Rp 205,20 triliun.

Sedangkan, dari sisi penawaran terdiri dari subsidi bunga, insentif perpajakan, penjaminan, penempatan dana, dukungan pemda, pariwisata, program padat karya K/L, pembiayaan investasi kepada koperasi sebesar Rp 384,45 triliun. Pada September 2020, pemerintah melakukan realokasi anggaran dengan reklusterisasi program untuk dapat mengoptimalisasi lima program utama KPC-PEN, yaitu Indonesia Aman, Indonesia Sehat, Indonesia Berdaya, Indonesia Tumbuh, dan Indonesia Bekerja.

Terdapat dua kluster anggaran. Pertama, kluster kesehatan, perlindungan sosial, dan sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemda dengan anggaran Rp 397,57 triliun. Kedua, kluster UMKM dan pembiayaan korporasi Rp 177,1 triliun serta program insentif usaha dengan anggaran Rp 120,61 triliun. Dengan berbagai stimulus itu, diharapkan dapat mengurangi tekanan bagi dunia usaha dan masyarakat dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi pada triwulan III 2020 dan selanjutnya. Dari program tersebut, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penyerapan anggaran program PEN hingga 31 Desember 2020 mencapai Rp 579,78 triliun atau setara 83,4 persen dari pagu anggaran PEN Rp 695,2 triliun.

Di sisi lain, selama pandemi, defisit APBN terus meningkat karena kondisi penerimaan negara dari pajak menurun, sementara belanja meningkat. Pada 2020, pemerintah mematok target defisit APBN sebesar 6,34 persen dari produk domestik bruto (PDB) seperti tercantum dalam Perpres 82/2020.

Strategi Kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional 2021

Pemerintah menyakini, tahun 2021 akan menjadi titik balik perekonomian Indonesia. Untuk membangkitkan kembali ekonomi, pemerintah tetap melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Melalui PEN ini, diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat di tahun 2021 sekaligus untuk memperluas penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Strategi PEN tahun 2021 akan difokuskan pada empat kegiatan. Pertama, belanja kesehatan akan menjadi prioritas pertama, termasuk pengadaan testing, obat-obatan, alat kesehatan, insentif tenaga kesehatan dan rumah sakit, serta memastikan ketersediaan vaksin.

Kedua, melanjutkan stimulus fiskal, baik kementerian/lembaga (K/L) maupun non-K/L pada sektor-sektor yang memberi dampak multiplier tinggi terhadap penciptaan lapangan pekerjaan maupun pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, belanja pemerintah akan diarahkan kepada pembelian barang yang diproduksi dalam negeri sehingga dapat memberikan dampak besar terhadap permintaan barang dalam negeri.

Keempat, belanja bantuan sosial, program cash for work, program sembako, PKH, subsidi tenaga kerja baik sektor formal maupun informal, sehingga dapat menambah daya beli kelompok berpenghasilan rendah yang  selanjutnya dapat mendorong konsumsi masyarakat.

Pada 26 Januari 2021, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan bahwa anggaran untuk program PEN 2021 ditetapkan sebesar Rp 553,09 triliun. Nilai tersebut hampir setara dengan realisasi angggaran PEN 2020, yakni Rp 579,78 triliun. Anggaran tersebut akan difokuskan pada empat aspek, yakni kesehatan Rp 104,7 triliun, perlindungan sosial Rp 150,96 triliun, program prioritas Rp 141,36 triliun, serta dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp 156,06 triliun.

Utang Indonesia Tembus Rp 6.361 T Per Februari 2021
Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang Indonesia mencapai Rp6.361 triliun per Februari 2021. Peningkatan utang terjadi seiring dengan gencarnya penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam setahun terakhir. Bila dibandingkan dengan jumlah utang pada bulan sebelumnya yang masih Rp6.233 triliun, nilainya naik Rp128 triliun atau 2,05 persen.
Sementara secara tahunan, jumlah utang bertambah Rp1.412,82 triliun atau 28,55 persen dibanding Februari 2020 yang masih Rp4.948,18 triliun. Pertambahan utang sejalan dengan tingginya kebutuhan pembiayaan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan belanja negara. Khususnya untuk penanganan covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada tahun ini saja, pagu anggaran sementara PEN 2021 sudah mencapai Rp699 triliun. Jumlahnya lebih tinggi dari realisasi PEN 2020 senilai Rp579,79 triliun atau 83,39 persen dari pagu Rp695,2 triliun. Tak cuma PEN, pemerintah juga harus ‘merogoh kocek’ untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi covid-19. Totalnya ada 181 juta orang yang perlu mendapat vaksin. Tingginya kebutuhan belanja membuat defisit melebar. Maklum, pada saat bersamaan penerimaan pajak justru seret karena tertekan dampak pandemi. Oleh karena itu, perlu suntikan dari pembiayaan utang untuk menutup defisit tersebut. Sebagai informasi, total defisit APBN sudah mencapai Rp63,6 triliun atau 0,36 persen dari PDB per Februari 2021. Defisit terjadi karena pendapatan negara baru mencapai Rp219,2 triliun, sedangkan belanja negara sudah tembus Rp282,7 triliun.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply

Situs Judi Slot onliNe terpercaya

Berdasarkan situs judi slot online terbaik dan resmi. Judi online terlengkap seperti live casino online, slot online pragmatic play,jackpot slot terbesar. itus agen judi online memiliki game judi slot online, judi bola, slot88star, live casino jackpot terbesar winrate 89%. DAFTAR GRATIS! game yang menawarkan berbagai jackpot yang bisa anda dapatkan dan sensasi permainan yang luar biasa dalam bermain judi.


Link alternatif: