Pekerja berdasarkan status pekerjaannya kita mengenal ada pekerja formal dan informal. Tetapi sebagai refleksi kali ini saya akan fokus pada pekerja informal dalam hal pemenuhan Hak atas Kesehatan. Pekerja sektor informal merupakan status pekerjaan utama seseorang yang mencakup berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, berusaha dibantu buruh tetap, buruh/karyawan, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di nonpertanian dan pekerja keluarga/tidak dibayar. Jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021, naik 2,64 juta orang dibandingkan Agustus 2020 yang sebanyak 77.68 juta orang.
Meski jumlahnya meningkat, proporsi pekerja informal justru menurun dari 60,47% menjadi 59,62%. Kondisi ini terjadi karena adanya peningkatan proporsi pekerja formal dari 39,53% menjadi 40,38%. Ini terjadi karena jumlah pekerja formal naik 2,15 juta orang menjadi 52,92 juta orang pada Februari 2021.
Menilik pada literatur ketenagakerjaan, kelompok pekerja ini umumnya tidak memiliki badan hukum dan hanya berdasarkan atas kesepakatan. Lantaran kurang terorganisir dan tanpa perlindungan negara, maka pekerja informal rawan terkena risiko kerja. Seperti risiko standar upah yang kurang layak, dan tanpa perlindungan jaminan sosial.
International Labour Organization (ILO) pada 2010 menyebutkan, pekerja informal sebagai pekerja rentan. Mereka tidak mendapatkan hak dasar seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jam kerja atau tunjangan lainnya.
Pekerja pada usaha sektor informal belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai karena umumnya pekerja informal tidak mendapatkan jaminan social baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Selain itu pekerja informal juga mendapatkan layanan yang belum sesuai dengan permasalah kesehatan yang dihadapinya mengingat selama ini pelayanan yang diberikan bersifat umum, belum dikaitkan dengan faktor risiko yang ada di tempat kerjanya.
Kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang mana bukan pemberian orang lain ataupun negara, tetapi karena kelahirannya sebagai manusia. Jaminan hak atas kesehatan terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang ditetapkan oleh Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966. Jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal juga terdapat dalam pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimana setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2022 mengusung tema “Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku”. Peringatan hari Kesehatan ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menjamin Hak atas Kesehatan bagi semua termasuk pekerja Informal yang juga salah satu sektor yang terdampak COVID-19.
Setidaknya ada dua strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Pertama mendaftarkan semua pekerja informal dalam program BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jika semua pekerja informal mendapatkan jaminan tersebut maka permasalahan biaya pengobatan untuk mencapatkan layanan Kesehatan yang layak dapat terpenuhi. Akan tetapi tentu tidak serta merta masalah selesai karena akan dibutuhkan biaya yang besar serta layanan tersebut belum tentu relevan dengan masalah Kesehatan yang dialami secara spesifik akibat pekerjaannya. Sehingga diperlukan strategi kedua yaitu pemberdayaan pekerja melalui pembentukan Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK).
Pos UKK merupakan salah satu bentuk upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM) yang mana semua upaya yang dilakukan direncanakan, diatur, diselenggarakan dari, oleh, dan untuk masyarakat pekerja itu sendiri dengan pendekatan utama promotif dan preventif, disertai kuratif dan rehabilitatif sederhana atau terbatas sehingga produktivitas kerja pekerja yang tergabung dalam Pos UKK diharapkan dapat meningkat.
Pos UKK dalam pelaksanaan kegiatan dan substansinya dipadukan dengan program atau kegiatan lainnya yang terdapat pada kelompok pekerja dan bentuk peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini, pemantauan faktor risiko pada penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, pengendalian penyakit bersumber binatang, serta program gizi, kesehatan produksi, kesehatan olahraga, kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan dan PHBS yang dilaksanakan secara terpadu, rutin dan periodik. Manfaat Pos UKK adalah pekerja mendapat pelayanan kesehatan secara terpadu dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat pekerja pada sektor usaha informal secara lebih efektif dan efisien.
Keberadaan Pos UKK ini akan memberikan layanan Kesehatan yang relevan dengan permasalahan yang spesifik berkaitan dengan pekerjaan. Misalnya Pos UKK pada pengrajin Batik dengan permasalahan Kesehatan berupa risiko luka bakar, gangguan pernafasan dan masalah ergonomi akibat posisi duduk yang salah. Dengan adanya kader Pos UKK maka permasalahan tersebut dapat di antisipasi sebagai risiko ketika masalah belum aktual, dan dan diberikan layanan Kesehatan Ketika masalah sudah actual. Bentuk kegiatan yang bisa diberikan Ketika masalah masih berupa risiko misalnya aktifitas peregangan untuk mencegah masalah ergonomi, kemudian penggunaan masker untuk mengurangi paparan asap untuk mencegah gangguan pernafasan, sedangan layanan actual misalnya pengobatan ringan akibat luka bakar atau gangguan pernafasan. Jika pengobatan dasar tidak cukup maka dilakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan terdekat. Dengan demikian layanan Kesehatan yang diberikan di Pos UKK lebih komprehensif dibandingkan hanya mendapatkan Jaminan berupa kartu BPJS Kesehatan saja. Dengan perpaduan kedua strategi tersebut maka akan tercapai pula “Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku” bagi pekerja informal.(**)
Related Posts
AGUSTUS 2023-JULI 2024
PERAN PERGURUAN TINGGI DALAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Oleh : Endah Puji Astuti, Dosen Program Studi Kebidanan (D-3) Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta dan Mahasiswa Program Doktor Program Studi Penyuluhan Pembangunan Peminatan Promosi Kesehatan Universitas Sebelas Maret Surakarta
ANALISIS BANJIR PROVINSI BENGKULU Oleh: Erli Zainal, SST, M.Keb Dosen STIKes Sapta Bakti Bengkulu/Mahasiswa Progran=m Studi Doktor (S3) Penyuluhan Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat Minat utama Promosi Kesehatan UNS
REMAJA ANARKIS SALAH SIAPA? Oleh : Eggy Widya Larasati, Dosen Program Studi Sarjana Kebidanan Universitas Binawan S3 Penyuluhan Pembangunan Konsentrasi Promosi Kesehatan Universitas Sebelas Maret Surakarta
Muktamar 2022
No Responses