Maksud ayat ini adalah barang siapa menyimpan emas dan perak tidak membayar zakatnya, akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat kelak. Menumpuk emas dan perak haram hukumnya jika tidak ditunaikan zakatnya. Menyimpan emas dan perak tidak haram jika ditunaikan zakatnya.
Dalil wajibnya zakat simpanan emas dan perak juga terdapat dalam hadis Nabi SAW, yaitu: Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memiliki emas atau perak tidak mengeluarkan zakatnya, pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskannya dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali lempengan tersebut dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (H.R. Muslim).
Adanya ancaman bagi penyimpan emas dan perak yang tidak membayar zakat menujukkan wajibnya zakat atas simpanan emas dan perak. Kewajiban zakat atas simpanan emas dan perak sudah menjadi ijma’ ulama. Nishab zakat emas sebesar 20 mitsqal atau 20 dinar. Dinar merupakan koin emas yang beredar pada masa Nabi yang berasal dari Kerajaan Romawi Bizantium. 1 dinar beratnya 4,25 gram. Dengan demikian, nishab emas yaitu 20 x 4,25= 85 gram (emas murni).
Dirham adalah koin perak yang beredar pada masa Nabi yang berasal dari Kerajaan Persia. Berat 1 koin dirham yaitu 2,975 gram. Dengan demikian, nishab simpanan perak yaitu: 200 x 2,975 = 595 gram. Zakat simpanan perak yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 % dari seluruh simpanan emas yang ada.(**)
No Responses