
Jakarta(Jaringan Arwira Media Group)- Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen untuk menyelesaikan empat masalah.
“Pertama adalah menyangkut masalah profesi dosen yang mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas,” kata Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 melalui YouTube Kemdikbud RI, Rabu, 3 Oktober 2024.
Haris menuturkan batasan hak dan kewajiban dosen yang tak jelas itu tergambar dari beragamnya bentuk klasifikasi dosen dengan banyaknya istilah. Mulai dari Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan lain-lain.
“Dan kita melihat lebih dari 50 sampai 59 ribu dosen tetap yang bekerja penuh waktu belum memiliki jabatan akademik,” tutur dia.
Poin kedua yang mendasari penerbitan Permen ini adalah adanya peraturan-peraturan yang membuat rumit dan tidak fleksibel terkait dengan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen.
Masalah ketiga, terkait kenaikan jenjang jabatan akademik dosen yang masih memerlukan proses yang sangat panjang. Proses kenaikan jabatan akademik dosen untuk rektor, kepala, dan profesor selama ini dilakukan oleh kementerian sehingga menyebabkan proses dan antrean panjang.
“Pertama adalah menyangkut masalah profesi dosen yang mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas,” kata Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 melalui YouTube Kemdikbud RI, Rabu, 3 Oktober 2024.
Haris menuturkan batasan hak dan kewajiban dosen yang tak jelas itu tergambar dari beragamnya bentuk klasifikasi dosen dengan banyaknya istilah. Mulai dari Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan lain-lain.
“Dan kita melihat lebih dari 50 sampai 59 ribu dosen tetap yang bekerja penuh waktu belum memiliki jabatan akademik,” tutur dia.
Poin kedua yang mendasari penerbitan Permen ini adalah adanya peraturan-peraturan yang membuat rumit dan tidak fleksibel terkait dengan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen.
Masalah ketiga, terkait kenaikan jenjang jabatan akademik dosen yang masih memerlukan proses yang sangat panjang. Proses kenaikan jabatan akademik dosen untuk rektor, kepala, dan profesor selama ini dilakukan oleh kementerian sehingga menyebabkan proses dan antrean panjang.
“Poin yang keempat adalah terkait dengan penghasilan dosen yang selama ini dirasa belum sebanding dengan kontribusi dan kepentingan dosen sendiri. Kita melihat masih ada dosen yang dibayar di bawah upah minimum dan tentu ini tidak sesuai dengan peraturan ketenangan kerjaan,” tutur Haris.(**)
Related Posts
Eko Wiratno Apresiasi PCM Jatinom dan PRM Krakitan: Bukti Dakwah Muhammadiyah Tak Pernah Padam
Eko Wiratno: Strategi Investasi Emas yang Bikin Cuan Makin Besar
Cuan Pecah Rekor! Harga Emas Antam Turun, Tapi Untung Tahunan Tembus Rp642 Juta per Kilo
Hukum Membaca Yasin dan Mengirim Bacaan Al-Fatihah Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sumber: Majalah SM No 15 Tahun 2022
Cuan Emas Sebulan Rp49,3 Juta, Eko Wiratno EWRC Indonesia Sebut Investasi Aman
No Responses