Utang Terus Naik, Pajak Jalan di Tempat Oleh: Eko Wiratno Analis Ekonomi, EWRC Indonesia

Negara yang sehat membiayai belanjanya dari pajak. Negara yang rapuh menutup kekurangannya dengan utang. Data realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 30 November 2025 menunjukkan Indonesia mulai bergeser ke kategori kedua: pajak melemah, utang dinormalisasi. Di balik narasi resmi tentang “defisit yang terkendali”, tersimpan persoalan yang lebih mendasar: kegagalan memperkuat basis penerimaan negara.

Hingga akhir November 2025, penerimaan negara tercatat Rp2.351,5 triliun, dengan penerimaan pajak Rp1.903,9 triliun. Pada saat yang sama, belanja negara telah mencapai Rp2.911,8 triliun. Akibatnya, defisit APBN melebar menjadi Rp560,3 triliun dan ditutup melalui penarikan utang baru sebesar Rp614,9 triliun. Angka ini menyampaikan pesan jelas: utang baru bahkan lebih besar dari defisit itu sendiri. Artinya, utang tidak lagi sekadar menutup kekurangan anggaran, tetapi menjadi penyangga likuiditas APBN.

Dalam perbandingan visual antara pajak, belanja, dan utang, terlihat jurang struktural yang semakin lebar. Pajak tertinggal jauh di belakang belanja, sementara utang dipaksa mengisi kekosongan itu. Dalam teori keuangan publik, pajak adalah kontrak sosial antara negara dan warga. Ketika pajak melemah, yang rusak bukan hanya neraca fiskal, tetapi legitimasi negara itu sendiri.

OECD (2023) mencatat Indonesia mengalami tax effort gap kronis—potensi pajak besar, tetapi realisasi rendah. Penyebabnya bukan semata kepatuhan, melainkan struktur ekonomi yang timpang: sektor informal membesar, nilai tambah rendah, dan beban pajak terasa tidak adil. Ironisnya, negara justru agresif memungut pajak dari sektor yang paling mudah dipungut—pegawai formal dan konsumsi—sementara kebocoran di sektor bernilai besar terus berulang. Pajak menjadi represif ke bawah, lunak ke atas. Dalam kondisi ini, pajak kehilangan makna sebagai kewajiban kolektif dan berubah menjadi beban sepihak.

Utang: Dari Instrumen ke Ketergantungan

Utang sering dibenarkan atas nama stabilisasi ekonomi. Dalam kerangka Keynesian, argumen ini sah saat krisis. Namun Indonesia 2025 bukan negara dalam resesi. Pertumbuhan ekonomi masih positif, konsumsi berjalan, tetapi utang tetap agresif. IMF (2024) menyebut kondisi ini sebagai debt path dependency—utang digunakan bukan untuk menciptakan kapasitas baru, melainkan untuk menutup lubang lama. Negara terjebak dalam siklus di mana utang hari ini dibayar dengan utang esok hari.

Ketika ini terjadi, APBN berhenti menjadi instrumen pembangunan dan berubah menjadi alat pengelolaan utang. Pemerintah kerap menenangkan publik dengan rasio utang terhadap PDB yang masih “aman”. Namun indikator ini menyesatkan jika dilepaskan dari kualitas penerimaan negara.

Reinhart dan Rogoff mengingatkan bahwa daya tahan fiskal ditentukan oleh kekuatan pajak, bukan sekadar rasio utang. Negara dengan basis pajak lemah jauh lebih rentan, meski rasionya tampak terkendali.

Indonesia berada di titik rawan itu. Ketika pajak tidak mampu mengejar belanja, setiap tambahan utang hanya menumpuk risiko. Setiap utang hari ini adalah klaim atas pajak generasi mendatang. Namun generasi itu akan mewarisi struktur ekonomi yang sama rapuhnya: informal, berupah rendah, dan berdaya pajak kecil. Joseph Stiglitz menyebut situasi ini sebagai fiscal moral hazard: generasi sekarang menikmati belanja, generasi berikutnya menanggung pembayaran. Ini bukan sekadar kegagalan teknokratis, melainkan kegagalan etika kebijakan.

Jalan Keluar yang Tidak Populer

Masalah APBN bukan kekurangan instrumen, melainkan kekurangan keberanian politik. Keberanian untuk memperluas basis pajak secara adil, menyentuh sektor bernilai besar yang selama ini relatif aman, dan menghentikan normalisasi utang sebagai solusi rutin. Reformasi pajak tidak bisa berhenti pada administrasi dan digitalisasi. Tanpa perubahan struktur ekonomi dan keadilan fiskal, pajak akan terus tertinggal, dan utang akan terus membesar.

Data realisasi APBN hingga 30 November 2025 seharusnya menjadi alarm keras. Negara tidak bisa terus menutup kegagalan pajak dengan utang. Pertanyaannya kini bukan apakah defisit masih aman, melainkan sampai kapan negara berani menggadaikan masa depan warganya untuk menutup rapuhnya fiskal hari ini. Jika pajak terus anjlok dan utang dinormalisasi, yang dipertaruhkan bukan hanya APBN—melainkan kepercayaan publik terhadap negara.(**)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply